Artikel ini dibuat oleh Tim Redaksi NIPPON VISA & LIFE berdasarkan informasi dari lembaga publik seperti pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Aturan dan biaya dapat berbeda tergantung kota, distrik, atau desa (shikuchoson) tempat Anda tinggal.
Di Jepang, hampir semua barang yang Anda beli dikenakan pajak konsumsi (shohizei, yaitu pajak atas pembelian barang dan jasa). Tarif pajaknya biasanya 10%, dan 8% untuk makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol dan makan di restoran). Toko diwajibkan menuliskan harga yang sudah termasuk pajak (harga termasuk pajak, zeikomi kakaku) pada label harga.
Gambaran lengkap tentang uang dan belanja ada di Dasar-Dasar Uang dan Belanja di Jepang | Rekening Bank, Cara Pembayaran, Pajak Konsumsi, Kontrak Ponsel, Pengiriman Uang ke Luar Negeri, dan Tempat Konsultasi.
Kesimpulan Dulu: Hal yang Perlu Diingat
- Ada 2 tarif pajak: biasanya 10%, dan 8% untuk makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol dan makan di restoran).
- Lihat harga termasuk pajak pada label: toko seharusnya menuliskan harga yang sudah termasuk pajak. Harga yang bertuliskan “税込” (zeikomi, termasuk pajak) adalah perkiraan jumlah yang Anda bayar di kasir.
- Makan di dalam toko dikenakan 10%: jika Anda makan di area makan di tempat (eat-in, tempat makan di dalam toko) di minimarket atau supermarket, tarifnya 10%, sama dengan makan di restoran. Jika dibawa pulang, tarifnya 8%.
- Periksa struk: banyak struk mencantumkan total untuk setiap tarif pajak.
- Rencananya berubah mulai April 2027: tarif pajak makanan dan minuman direncanakan turun menjadi 1% selama 2 tahun (jika undang-undangnya disahkan).
(Sumber: Badan Pajak Nasional Tax Answer No.6303 “Tarif Pajak Konsumsi dan Pajak Konsumsi Daerah”, Badan Pajak Nasional Tax Answer No.6902 “Kewajiban Penulisan Harga Total”)
8% dan 10%: Tarif Mana untuk Barang Apa?
Pajak konsumsi memiliki 2 tarif: tarif standar 10% dan tarif keringanan 8%. Tarif keringanan (tarif pajak yang lebih rendah) mulai berlaku pada Oktober 2019.
| Tarif pajak | Objek utama | Contoh |
|---|---|---|
| 8% (tarif keringanan) | Makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol), surat kabar berlangganan (terbit 2 kali atau lebih per minggu) | Beras, sayur, daging, roti, camilan, jus, air minum dalam botol (air mineral), bekal (bento) yang dibawa pulang |
| 10% (tarif standar) | Selain yang di atas | Pakaian, barang kebutuhan sehari-hari, peralatan elektronik rumah tangga, minuman beralkohol, makan di restoran, obat (obat-obatan dan produk kuasi-obat), listrik, gas, air ledeng |
Hal yang perlu diperhatikan:
- Minuman beralkohol: meskipun minuman, tarifnya 10%.
- Makan di restoran: jika makan di tempat yang ada meja dan kursinya, seperti restoran, tarifnya 10%.
- Obat: obat-obatan dan produk kuasi-obat tidak termasuk “makanan”, jadi tarifnya 10%.
- Air ledeng: air mineral 8%, tetapi air ledeng (tagihan air) 10%.
- Camilan berhadiah mainan dan sejenisnya: untuk satu set berisi makanan dan barang bukan makanan, jika harganya 10.000 yen atau kurang sebelum pajak dan bagian harga makanannya 2/3 atau lebih, seluruh set dikenakan 8%. Selain itu, seluruh set dikenakan 10%.
(Sumber: Badan Pajak Nasional Tax Answer No.6102 “Sistem Tarif Keringanan Pajak Konsumsi”, Badan Pajak Nasional “Tanya Jawab tentang Sistem Tarif Keringanan Pajak Konsumsi (Kasus Individual)” I. Cakupan “Penyerahan Makanan dan Minuman”, dll.)
Cara Membaca Label Harga: Termasuk Pajak dan Belum Termasuk Pajak
Di Jepang, ketika toko menampilkan harga kepada konsumen sebelumnya, toko diwajibkan menuliskan harga yang sudah termasuk pajak konsumsi (harga termasuk pajak). Ini disebut “penulisan harga total” (sogaku hyoji). Berlaku untuk semua cara penulisan, seperti label harga, brosur, dan iklan.
Badan Pajak Nasional memberikan contoh penulisan harga total sebagai berikut (contoh untuk barang dengan tarif 10%).
| Cara penulisan pada label | Harga yang dibayar |
|---|---|
| 11,000円 | 11.000 yen |
| 11,000円(税込) | 11.000 yen |
| 11,000円(税抜価格10,000円) | 11.000 yen |
| 11,000円(うち消費税額等1,000円) | 11.000 yen |
| 10,000円(税込価格11,000円) | 11.000 yen |
Seperti contoh terakhir, harga belum termasuk pajak boleh ditulis besar asalkan harga termasuk pajak juga dicantumkan. Jika ada 2 angka, periksalah mana yang merupakan harga termasuk pajak. (Pada label, “税込” berarti termasuk pajak, dan “税抜” berarti belum termasuk pajak.)
(Sumber: Badan Pajak Nasional Tax Answer No.6902 “Kewajiban Penulisan Harga Total”)
Contoh Perhitungan
Jika Anda membeli barang seharga 1.000 yen sebelum pajak, jumlah yang dibayar adalah sebagai berikut (cara pembulatan pecahan di bawah 1 yen bisa berbeda di tiap toko).
| Barang | Tarif pajak | Harga yang dibayar |
|---|---|---|
| Makanan (dibawa pulang) | 8% | 1.080 yen |
| Barang kebutuhan sehari-hari, minuman beralkohol, makan di restoran | 10% | 1.100 yen |
Minimarket, Supermarket, dan Restoran Cepat Saji: Makan di Tempat dan Dibawa Pulang
Meskipun bekal atau rotinya sama, tarif pajaknya berubah tergantung apakah dimakan di dalam toko atau dibawa pulang.
- Dibawa pulang (take-out): ini adalah penjualan makanan dan minuman, jadi tarifnya 8%.
- Dimakan di dalam toko (eat-in, makan di tempat): ini termasuk “penyediaan makanan”, jadi tarifnya 10%.
Tarif pajak ditentukan pada saat membeli (saat membayar di kasir). Badan Pajak Nasional menjelaskan bahwa di minimarket dan supermarket, toko menentukan tarif pajak dengan menanyakan kepada pelanggan “apakah dimakan di dalam toko atau dibawa pulang”. Toko tidak harus bertanya kepada semua pelanggan; ada juga toko yang memastikannya dengan memasang pengumuman seperti “Jika menggunakan area makan di tempat, mohon beri tahu kami”.
Jika Anda makan di area makan di tempat, katakan kepada petugas kasir: “Tennai de tabemasu” (Saya makan di dalam toko).
Di restoran cepat saji dan sejenisnya, ada toko yang menuliskan harga berbeda untuk makan di tempat dan dibawa pulang, dan ada juga yang hanya menuliskan salah satu harga. Cara menentukan harga berbeda di tiap toko.
(Sumber: Badan Pajak Nasional “Tanya Jawab tentang Sistem Tarif Keringanan Pajak Konsumsi (Kasus Individual)” III. Cakupan Makan di Restoran, Dokumen yang sama, VII. Penulisan Harga)
Cara Membaca Struk
Struk dan tagihan sering mencantumkan total yang dibagi per tarif pajak dan jumlah pajak konsumsi. Faktur (faktur yang memenuhi syarat, invoice) yang diterbitkan oleh pelaku usaha yang telah mengajukan dan terdaftar di kantor pajak (pelaku usaha penerbit invoice) wajib mencantumkan jumlah yang dibagi per tarif pajak. Ada juga struk yang tidak mencantumkannya, misalnya struk dari toko yang tidak terdaftar. Dalam materi Badan Pajak Nasional, ada contoh struk yang memberi tanda seperti “※” pada barang 8% dan menuliskan “※印は軽減税率対象商品” (barang bertanda ※ dikenakan tarif keringanan). Cara memberi tanda berbeda di tiap toko.
Jika ingin memeriksa tarif pajak setelah membeli, lihat baris total pada struk seperti “8%対象” (barang 8%) dan “10%対象” (barang 10%).
(Sumber: Badan Pajak Nasional Tax Answer No.6102 “Sistem Tarif Keringanan Pajak Konsumsi”, Badan Pajak Nasional “Tanya Jawab tentang Sistem Tarif Keringanan Pajak Konsumsi (Kasus Individual)” VI. Cara Penulisan Faktur dengan Klasifikasi, dll.)
Mulai April 2027: Rencana Penurunan Tarif Pajak Makanan dan Minuman Menjadi 1%
Badan Pajak Nasional dan Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa tarif pajak konsumsi untuk makanan dan minuman direncanakan turun menjadi 1% selama 2 tahun, dari 1 April 2027 (Reiwa 9) sampai 31 Maret 2029 (Reiwa 11). Ini adalah isi kebijakan yang diputuskan pemerintah (keputusan Kabinet) pada 15 September 2026, dan hanya berlaku jika nanti rancangan undang-undangnya diajukan ke Parlemen (Diet), disetujui, dan disahkan (per 25 Oktober 2026).
| Makanan dan minuman | Surat kabar berlangganan | Lainnya | |
|---|---|---|---|
| Tarif pajak yang direncanakan (April 2027 – Maret 2029) | 1% | 8% | 10% |
- Barang yang termasuk: cakupannya sama dengan makanan dan minuman yang saat ini dikenakan 8%. Minuman beralkohol dan makan di restoran tetap 10% seperti sekarang.
- Penggantian label harga: untuk toko yang tidak sempat mengganti label harga, direncanakan ada aturan khusus untuk periode 1 Februari sampai 31 Mei 2027 (Reiwa 9): selama toko memasang pengumuman agar tidak tertukar dengan harga yang sebenarnya dibayar, label harga makanan dan minuman boleh menuliskan harga termasuk pajak dengan tarif 8% maupun 1%. Pada periode ini, harga di label dan harga di kasir bisa berbeda. Periksalah struk Anda.
- Barang yang dikirim secara berkala dan penjualan jarak jauh: meskipun makanan dan minuman dikirim pada atau setelah 1 April 2027, barang dengan kontrak pengiriman berkala tertentu atau yang dibeli melalui penjualan jarak jauh (online/katalog) bisa tetap dikenakan 8%.
Contoh perhitungan (rencana): jika Anda membeli makanan seharga 1.000 yen sebelum pajak dan membawanya pulang, dengan tarif 1% harganya 1.010 yen.
Periksalah informasi terbaru di “Situs Khusus Penurunan Tarif Pajak Konsumsi” milik Badan Pajak Nasional.
(Sumber: Badan Pajak Nasional “Situs Khusus Penurunan Tarif Pajak Konsumsi”, Badan Pajak Nasional brosur “Tentang Penurunan Tarif Pajak Konsumsi atas Makanan dan Minuman Selama 2 Tahun” (September 2026))
Saat Mengalami Kesulitan: Pertanyaan yang Sering Muncul
Bagaimana Jika Harga di Label dan Harga di Kasir Berbeda?
Pertama, bandingkan harga “税込” (termasuk pajak) di label dengan harga di kasir atau di struk. Bisa jadi tarif pajaknya berubah karena makan di tempat atau dibawa pulang. Jika Anda tidak mengerti alasan perbedaannya, tanyakan langsung kepada petugas toko saat itu juga.
Apakah Orang Asing yang Tinggal di Jepang Juga Membayar Pajak Konsumsi?
Badan Pajak Nasional menjelaskan bahwa pajak konsumsi yang ditanggung konsumen adalah gabungan pajak konsumsi dan pajak konsumsi daerah (10% atau 8%). Ketika orang yang tinggal di Jepang berbelanja di toko di Jepang, mereka membayar pajak konsumsi yang sudah termasuk dalam harga.
Di Mana Bisa Bertanya tentang Cara Kerja Pajak Konsumsi?
“Pusat Panggilan Tarif Keringanan Pajak Konsumsi dan Invoice” milik Badan Pajak Nasional menerima pertanyaan umum tentang penurunan tarif pajak makanan dan minuman serta tentang tarif keringanan.
- Telepon: 0120-205-553 (gratis)
- Jam layanan: pukul 9 – 17 (kecuali Sabtu, Minggu, hari libur nasional, serta akhir dan awal tahun)
Untuk konsultasi umum tentang pajak konsumsi selain tarif keringanan dan invoice, hubungi Pusat Konsultasi Telepon Badan Pajak Nasional (0570-00-5901; pilih “1” pada panduan suara).
Bagaimana dengan Masalah terkait Barang yang Dibeli atau Toko?
Untuk masalah dengan toko, seperti penulisan harga yang aneh atau dijual barang yang berbeda dari penjelasan, telepon Hotline Konsumen (188), lalu Anda akan diarahkan ke tempat konsultasi terdekat seperti Pusat Konsultasi Konsumen milik kota, distrik, desa, atau prefektur. Konsultasinya gratis, tetapi biaya telepon ditanggung sendiri. Untuk lebih lengkapnya, lihat Tempat Konsultasi Saat Bermasalah dengan Belanja atau Kontrak di Jepang | Hotline Konsumen 188, Pusat Konsultasi Konsumen, dan Cooling-off.
(Sumber: Badan Pajak Nasional Tax Answer No.6303 “Tarif Pajak Konsumsi dan Pajak Konsumsi Daerah”, Badan Pajak Nasional “Pusat Panggilan Tarif Keringanan Pajak Konsumsi dan Invoice”, Badan Pajak Nasional brosur “Tentang Penurunan Tarif Pajak Konsumsi atas Makanan dan Minuman Selama 2 Tahun”, Badan Urusan Konsumen “Hotline Konsumen”)
Sumber Informasi Primer yang Dirujuk dalam Penulisan Artikel
- Badan Pajak Nasional Tax Answer No.6303 “Tarif Pajak Konsumsi dan Pajak Konsumsi Daerah”
- Badan Pajak Nasional Tax Answer No.6102 “Sistem Tarif Keringanan Pajak Konsumsi”
- Badan Pajak Nasional Tax Answer No.6902 “Kewajiban Penulisan Harga Total”
- Badan Pajak Nasional “Tanya Jawab tentang Sistem Tarif Keringanan Pajak Konsumsi (Kasus Individual)” I. Cakupan “Penyerahan Makanan dan Minuman”, dll.
- Badan Pajak Nasional “Tanya Jawab tentang Sistem Tarif Keringanan Pajak Konsumsi (Kasus Individual)” III. Cakupan Makan di Restoran
- Badan Pajak Nasional “Tanya Jawab tentang Sistem Tarif Keringanan Pajak Konsumsi (Kasus Individual)” VI. Cara Penulisan Faktur dengan Klasifikasi, dll.
- Badan Pajak Nasional “Tanya Jawab tentang Sistem Tarif Keringanan Pajak Konsumsi (Kasus Individual)” VII. Penulisan Harga
- Badan Pajak Nasional “Situs Khusus Penurunan Tarif Pajak Konsumsi”
- Badan Pajak Nasional brosur “Tentang Penurunan Tarif Pajak Konsumsi atas Makanan dan Minuman Selama 2 Tahun” (September 2026)
- Badan Pajak Nasional “Pusat Panggilan Tarif Keringanan Pajak Konsumsi dan Invoice”
- Badan Urusan Konsumen “Hotline Konsumen”
Artikel ini adalah terjemahan dari versi asli dalam bahasa Jepang.

