Di Jepang, perpanjangan masa tinggal (在留期間) pada prinsipnya dapat diajukan mulai 3 bulan sebelum tanggal berakhirnya masa tinggal sampai tanggal berakhir tersebut. Jika Anda mengajukan paling lambat pada tanggal berakhir, Anda dapat terus tinggal dengan status tinggal (在留資格) yang sekarang sampai hasilnya keluar (paling lama 2 bulan sejak tanggal berakhir), meskipun tanggal berakhir lewat selama pemeriksaan. Ini disebut “masa khusus” (特例期間). Di sisi lain, setelah tanggal berakhir lewat, permohonan perpanjangan tidak dapat diajukan lagi.
Waktu pengajuan dan cara berpikir tentang masa khusus berlaku sama untuk semua jenis status tinggal, seperti status kerja, pelajar (留学), tanggungan keluarga (家族滞在), dan penduduk tetap jangka panjang (定住者). Penduduk tetap (永住者) tidak memiliki perpanjangan masa tinggal (perpanjangan masa berlaku kartu izin tinggal penduduk tetap adalah prosedur yang berbeda). Waktu pengajuan jika masa tinggal kurang dari 6 bulan dijelaskan di bagian utama artikel. Isi artikel ini berdasarkan panduan Badan Layanan Imigrasi (出入国在留管理庁, ISA) per 24 Oktober 2026. Dokumen per status tinggal dan penilaian apakah permohonan akan diizinkan dijelaskan di artikel lain.
Dari kapan sampai kapan permohonan perpanjangan dapat diajukan?
Kesimpulannya, jika masa tinggal Anda 6 bulan atau lebih, masa pengajuan adalah “mulai 3 bulan sebelum tanggal berakhir sampai tanggal berakhir”. Misalnya, jika tanggal berakhirnya masa tinggal adalah 31 Maret 2027, Anda dapat mengajukan mulai sekitar akhir Desember 2026. Jika ragu tentang cara menghitung hari, tanyakan ke tempat pengajuan.

Sumber: Dibuat oleh redaksi (Badan Layanan Imigrasi “Izin Perpanjangan Masa Tinggal”(https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/16-3.html), “Apa itu masa khusus?”(https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/tokureikikan_00001.html), “Prosedur pengajuan izin tinggal daring”(https://www.moj.go.jp/isa/applications/online/onlineshinsei.html), Undang-Undang Kontrol Imigrasi Pasal 20 ayat 6)
Bagian kiri diagram adalah waktu mulai diterimanya pengajuan, bagian tengah adalah hari terakhir pengajuan, dan bagian kanan adalah masa khusus jika tanggal berakhir lewat selama pemeriksaan.
- Cara memeriksa tanggal berakhir: Lihat “tanggal berakhirnya masa tinggal” (在留期間満了日) di bagian depan kartu izin tinggal (zairyu card) (在留カード). Cara membaca kartu dirangkum dalam artikel berikut.
→ Apa itu kartu izin tinggal (zairyu card)?
- Jika masa tinggal kurang dari 6 bulan: Panduan prosedur Badan Layanan Imigrasi hanya menulis “sebelum tanggal berakhir” dan tidak menunjukkan sejak kapan pengajuan dapat dilakukan. Dalam pedoman pemeriksaan internal imigrasi, permohonan perpanjangan diterima sejak sisa masa tinggal kira-kira 3 bulan atau kurang, dan jika masa tinggalnya 3 bulan atau kurang, diterima sejak kira-kira setengah dari masa tinggal tersebut telah lewat. Misalnya, jika masa tinggal 4 bulan, patokannya sama dengan masa tinggal 6 bulan atau lebih, yaitu kira-kira mulai 3 bulan sebelum tanggal berakhir. Karena hal ini tidak tertulis di panduan publik, tanyakan ke tempat pengajuan sedini mungkin.
- Tempat pengajuan: Kantor Imigrasi Regional (地方出入国在留管理官署) yang membawahi tempat tinggal (住居地) Anda. Jam penerimaan adalah hari kerja pukul 9:00–12:00 dan pukul 13:00–16:00. Namun, Badan Layanan Imigrasi menyebutkan bahwa hari atau jam dapat ditetapkan berbeda tergantung prosedurnya, dan menganjurkan untuk bertanya ke Kantor Imigrasi Regional atau Pusat Informasi Umum Izin Tinggal Warga Asing (外国人在留総合インフォメーションセンター).
- Orang yang dapat mengajukan: Selain orang yang bersangkutan, staf tempat kerja atau sekolah yang telah mendapat persetujuan dari Kantor Imigrasi Regional (agen pengajuan, 申請取次者), serta gyoseishoshi (行政書士) atau pengacara yang memiliki kualifikasi agen (yang telah melapor kepada Kepala Biro Imigrasi Regional), juga dapat menyampaikan permohonan atas nama orang tersebut. Saat agen yang mengajukan pun, orang yang bersangkutan harus berada di Jepang.
→ Cara mendapatkan sertifikat agen pengajuan
Cara penentuan masa tinggal yang diizinkan (許可される在留期間) (berapa tahun) tidak dibahas dalam artikel ini. Contoh Pekerja Berketerampilan Spesifik (i) (特定技能1号) dijelaskan dalam artikel berikut.
→ Bagaimana masa tinggal Pekerja Berketerampilan Spesifik (i) ditentukan?
(Sumber: Badan Layanan Imigrasi “Izin Perpanjangan Masa Tinggal”, Pedoman Pemeriksaan Imigrasi dan Izin Tinggal (入国・在留審査要領) Bagian 10 (dokumen yang dibuka melalui permintaan keterbukaan informasi))
Jika ingin mengajukan lebih dari 3 bulan sebelumnya: contoh “keadaan khusus” yang diakui
Prinsipnya pengajuan dimulai 3 bulan sebelumnya, tetapi jika ada keadaan khusus yang benar-benar tidak dapat dihindari, pengajuan dapat diterima lebih dari 3 bulan sebelumnya. Dalam hal ini, tanyakan terlebih dahulu ke Kantor Imigrasi Regional tempat Anda akan mengajukan, dengan melampirkan dokumen.
Contoh yang disebutkan Badan Layanan Imigrasi ada 8 berikut. Badan Layanan Imigrasi juga menunjukkan dokumen yang perlu diserahkan.
| Contoh keadaan khusus | Dokumen yang disiapkan (dari daftar Badan Layanan Imigrasi) |
|---|---|
| Belajar ke luar negeri | Surat penerimaan dari sekolah tujuan dan sebagainya, dokumen yang menunjukkan kontak dan tempat tinggal selama belajar, salinan tiket pesawat |
| Dinas luar negeri jangka panjang atau penugasan ke luar negeri atas perintah kerja | Surat perintah dinas/penugasan dari perusahaan, jadwal, dokumen yang menunjukkan kontak dan tempat tinggal selama dinas/penugasan, salinan tiket pesawat (untuk dinas, juga konfirmasi pemesanan hotel) |
| Sedang hamil dan waktu persalinan bertepatan dengan waktu pengajuan | Salinan buku kesehatan ibu dan anak (母子手帳) |
| Pulang ke negara asal untuk melahirkan | Surat keterangan dokter, jadwal, dokumen yang menunjukkan kontak dan tempat tinggal selama pulang, salinan tiket pesawat |
| Dirawat inap untuk pengobatan penyakit | Surat keterangan dokter, dokumen rumah sakit tempat dirawat, jadwal pengobatan dan dokumen yang menunjukkan tempat tinggal sebelum dirawat dan setelah keluar |
| Ada rencana dirawat inap untuk pengobatan penyakit di negara asal | Surat keterangan dokter, dokumen rumah sakit tempat dirawat, jadwal pengobatan, dokumen yang menunjukkan tempat tinggal sebelum dirawat dan setelah keluar, salinan tiket pesawat |
| Keluarga mengajukan secara bersamaan | Surat alasan yang menyatakan keinginan untuk mengajukan bersamaan |
| Untuk mendapatkan visa (査証) negara lain, diperlukan sisa masa tinggal di Jepang 6 bulan atau lebih | Dokumen visa negara tersebut, surat alasan yang menyebutkan tujuan mendapatkan visa, jadwal perjalanan, dokumen yang menunjukkan kontak dan tempat tinggal selama perjalanan |
Badan Layanan Imigrasi menyatakan bahwa selain dokumen tersebut, dokumen tambahan dapat diminta. Selain itu, alasan seperti “pekerjaan sedang sibuk” atau “akan bepergian” tidak termasuk dalam contoh. Apakah pengajuan lebih awal dengan alasan yang tidak ada dalam contoh dapat diterima tergantung pada penilaian tempat pengajuan.
Mengajukan lebih awal tidak membuat masa tinggal mudah berkurang
Ada kekhawatiran bahwa jika mengajukan lebih awal, awal masa tinggal yang baru akan maju sehingga merugikan. Menurut pedoman, jika permohonan diizinkan dan kartu izin tinggal diterbitkan sebelum tanggal berakhir, masa tinggal yang baru dimulai sejak hari berikutnya setelah tanggal berakhir saat ini. Jika diizinkan setelah masuk masa khusus, masa tinggal dimulai sejak hari berikutnya setelah tanggal kartu izin tinggal diterbitkan.
(Sumber: Badan Layanan Imigrasi “Izin Perpanjangan Masa Tinggal”, Jenis keadaan khusus yang tidak dapat dihindari dan dokumen pendukung yang perlu diserahkan, Pedoman Pemeriksaan Imigrasi dan Izin Tinggal Bagian 10 (dokumen yang dibuka melalui permintaan keterbukaan informasi))
Masih sempat jika mendekati batas waktu? Hari tanggal berakhir, hari libur, dan pengajuan daring
Pada hari tanggal berakhir pun, Anda masih dapat mengajukan di loket Kantor Imigrasi Regional. Namun, pengajuan daring (online) (オンライン申請) tidak dapat digunakan pada hari tanggal berakhir.
- Pada hari tanggal berakhir: Ajukan di loket dalam jam penerimaan.
- Pengajuan daring: Badan Layanan Imigrasi menginformasikan bahwa pada hari terakhir batas masa tinggal (hari tanggal berakhir), permohonan tidak dapat diajukan melalui sistem pengajuan izin tinggal daring (在留申請オンラインシステム). Pengajuan daring diterima 24 jam, dan tanggal pengiriman menjadi tanggal penerimaan, sehingga jika dikirim paling lambat sehari sebelumnya, masih sempat. Namun, Badan Layanan Imigrasi memperingatkan bahwa sistem dapat tidak bisa digunakan karena pemeliharaan atau akses yang padat. Lakukan pengajuan daring dengan waktu yang cukup, dan jika batas waktu sudah dekat, ajukan di loket.
- Jika tanggal berakhir jatuh pada Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional: Hal ini tidak tertulis di panduan prosedur Badan Layanan Imigrasi. Menurut pedoman, jika tanggal berakhir jatuh pada hari libur dan permohonan diajukan pada hari kerja pertama setelahnya, permohonan diterima sebagai pengajuan dalam masa yang berlaku. Namun, pedoman juga menulis bahwa hal ini tidak berarti masa Anda boleh tinggal menjadi lebih panjang. Lebih aman mengajukan paling lambat pada hari kerja sebelum hari libur.
Perlakuan jika tanggal berakhir sudah dekat tetapi dokumen belum lengkap tidak dapat kami pastikan dari dokumen publik Badan Layanan Imigrasi. Begitu Anda tahu tidak akan sempat, segera konsultasikan ke tempat pengajuan atau tenaga ahli.
(Sumber: Badan Layanan Imigrasi “Izin Perpanjangan Masa Tinggal”, Badan Layanan Imigrasi “Prosedur pengajuan izin tinggal daring”, Badan Layanan Imigrasi “Tanya jawab tentang prosedur pengajuan daring”, Badan Layanan Imigrasi “[Peringatan Tentang akses yang padat ke sistem pengajuan izin tinggal daring”](https://www.moj.go.jp/isa/11_00121.html), Pedoman Pemeriksaan Imigrasi dan Izin Tinggal Bagian 10 (dokumen yang dibuka melalui permintaan keterbukaan informasi))
Jika batas masa tinggal lewat selama pemeriksaan: masa khusus (paling lama 2 bulan)
Jika Anda mengajukan paling lambat pada tanggal berakhir dan hasilnya belum keluar sampai tanggal berakhir, Anda dapat terus tinggal dengan status tinggal saat ini. Masanya sampai salah satu dari berikut, mana yang lebih dulu.
- Saat hasil (diizinkan atau tidak diizinkan) keluar
- Saat berakhirnya hari ketika 2 bulan telah lewat sejak tanggal berakhir
Selama masa ini, Anda dapat melakukan kegiatan yang sama seperti sebelumnya. Ini disebut “masa khusus” (特例期間) dan diatur dalam Undang-Undang Kontrol Imigrasi Pasal 20 ayat 6 (untuk perpanjangan, diperlakukan sama berdasarkan Pasal 21 ayat 4). Hal yang sama berlaku bagi orang yang mengajukan perubahan status tinggal.
Hal yang perlu diperhatikan selama masa khusus
- Hanya kegiatan yang selama ini dilakukan: Pekerjaan di tempat kerja saat ini dan sebagainya dapat dilanjutkan. Meskipun sedang mengajukan perubahan status tinggal, Anda tidak boleh bekerja di tempat kerja atau pekerjaan setelah perubahan. Prosedur pindah kerja dijelaskan dalam artikel berikut.
→ Prosedur pindah kerja Pekerja Berketerampilan Spesifik
- Tidak berlaku jika masa tinggal 30 hari atau kurang: Jika masa tinggal 30 hari atau kurang, masa khusus tidak berlaku.
- 2 bulan bukan batas waktu pemeriksaan: Jika hasil belum keluar meskipun 2 bulan sudah dekat, tanyakan ke tempat pengajuan.
Bukti bahwa permohonan sedang diproses
Jika Anda mengajukan di loket, keterangan bahwa permohonan sedang diproses akan ditulis di “kolom permohonan izin perpanjangan masa tinggal dan lain-lain” (在留期間更新等許可申請欄) di bagian belakang kartu izin tinggal. Jika tanggal berakhirnya masa tinggal di bagian depan sudah lewat, lihat juga bagian belakangnya.

Sumber: Brosur Badan Layanan Imigrasi “Mohon kerja samanya dalam mempekerjakan warga asing secara patut” halaman 2(https://www.moj.go.jp/isa/content/001462230.pdf). Bingkai merah ditambahkan oleh redaksi
Kolom berbingkai merah di kanan bawah gambar adalah tempat keterangan sedang dalam proses permohonan dituliskan.
Jika Anda mengajukan secara daring, cap “sedang diajukan” tidak dibubuhkan di bagian belakang kartu izin tinggal. Karena itu, selalu bawa “email penerimaan selesai yang memuat nomor penerimaan permohonan dan lain-lain” bersama kartu izin tinggal. Email ini dikirim kepada orang yang bersangkutan dan orang yang mengajukan (pengguna) pada hari berikutnya setelah penerimaan selesai. Berhati-hatilah terutama jika orang yang bersangkutan tidak memiliki alamat email dan permohonan diajukan dengan alamat email orang lain.
(Sumber: Badan Layanan Imigrasi “Apa itu masa khusus?”, Badan Layanan Imigrasi “Tentang pembuktian bahwa permohonan sedang diproses (termasuk masa khusus) jika mengajukan secara daring”, Undang-Undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi (e-Gov Pencarian Peraturan))
Hal yang perlu diperhatikan selama masa khusus: keluar Jepang, tidak diizinkan, dan jika batas waktu terlewat
Masa khusus adalah “masa untuk menunggu hasil”. Perhatikan hal berikut saat keluar dari Jepang atau jika hasilnya tidak diizinkan.
Saat keluar dari Jepang selama masa khusus
Anda dapat keluar dari Jepang dengan izin masuk kembali khusus (みなし再入国許可) (sistem yang memungkinkan keluar tanpa mengambil izin masuk kembali jika kembali dalam 1 tahun sejak keluar). Namun, menurut Undang-Undang Kontrol Imigrasi, masa berlaku izin masuk kembali khusus bagi orang yang berada dalam masa khusus adalah sampai akhir masa khusus (hari ketika 2 bulan telah lewat sejak tanggal berakhir).
Menurut pedoman, kepada orang yang ingin keluar dari Jepang selama masa khusus, hal berikut akan dijelaskan.
- Jika tidak kembali dalam masa khusus, status tinggal akan hilang saat masa khusus berakhir
- Meskipun masuk kembali, jika tidak mendapat izin di Kantor Imigrasi Regional tempat mengajukan, Anda akan menjadi tinggal secara ilegal (overstay) (不法残留)
Lebih aman sebisa mungkin menghindari keluar dari Jepang selama masa khusus. Jika benar-benar perlu, konsultasikan ke tempat pengajuan sebelum keluar.
Jika tidak diizinkan
Menurut pedoman, jika permohonan tidak diizinkan selama masa khusus, dan orang yang bersangkutan menginginkannya, perubahan ke status tinggal untuk persiapan keluar dari Jepang (Kegiatan Tertentu (特定活動)) akan diizinkan, dan pada prinsipnya ditetapkan masa tinggal 30 hari atau kurang. Perlakuannya berbeda tergantung keadaan, jadi setelah menerima pemberitahuan, dengarkan baik-baik penjelasan dari tempat pengajuan dan konsultasikan dengan tenaga ahli.
Jika tidak mengajukan sampai tanggal berakhir
Setelah tanggal berakhir lewat, permohonan perpanjangan tidak dapat diajukan. Jika terus tinggal dalam keadaan tersebut, Anda akan menjadi “tinggal secara ilegal (overstay)” yang menurut Undang-Undang Kontrol Imigrasi dapat dikenai deportasi paksa (退去強制) atau sanksi pidana. Jika Anda menyadari batas waktu sudah terlewat, segera konsultasikan ke Kantor Imigrasi Regional.
(Sumber: Badan Layanan Imigrasi “Izin masuk kembali khusus”, Undang-Undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi (e-Gov Pencarian Peraturan), Pedoman Pemeriksaan Imigrasi dan Izin Tinggal Bagian 10 (dokumen yang dibuka melalui permintaan keterbukaan informasi))
Tabel ringkas per kasus
Periksa kasus yang sesuai dengan Anda pada tabel berikut.
| Keadaan saat ini | Yang dapat dilakukan | Dasar |
|---|---|---|
| Masih 4 bulan sampai tanggal berakhir | Belum dapat mengajukan (jika ada keadaan khusus, konsultasikan). Mulai siapkan dokumen | Panduan prosedur Badan Layanan Imigrasi |
| 3 bulan atau kurang sampai tanggal berakhir | Dapat mengajukan (jika masa tinggal 6 bulan atau lebih) | Panduan prosedur Badan Layanan Imigrasi |
| Hari ini tanggal berakhir | Dapat mengajukan di loket. Tidak bisa secara daring | Prosedur daring Badan Layanan Imigrasi |
| Tanggal berakhir jatuh pada Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional | Lebih aman mengajukan sebelum hari libur | Pedoman pemeriksaan |
| Tanggal berakhir lewat selama permohonan diproses | Masa khusus. Kegiatan yang sama seperti sebelumnya dapat dilanjutkan | Undang-Undang Kontrol Imigrasi Pasal 20 ayat 6 dan Pasal 21 ayat 4 |
| Sudah hampir 2 bulan sejak tanggal berakhir tetapi hasil belum keluar | Tanyakan ke tempat pengajuan | Undang-Undang Kontrol Imigrasi Pasal 20 ayat 6 |
| Tanggal berakhir lewat tanpa mengajukan | Permohonan perpanjangan tidak dapat diajukan. Segera konsultasikan ke Kantor Imigrasi Regional | Panduan prosedur Badan Layanan Imigrasi, Undang-Undang Kontrol Imigrasi Pasal 24 |
(Sumber: Badan Layanan Imigrasi “Izin Perpanjangan Masa Tinggal”, Badan Layanan Imigrasi “Apa itu masa khusus?”, Badan Layanan Imigrasi “Prosedur pengajuan izin tinggal daring”, Undang-Undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi (e-Gov Pencarian Peraturan))
Persiapan yang dimulai 3 bulan sebelumnya dan alur sampai izin
Mulailah menyiapkan dokumen sekitar 3 bulan sebelum tanggal berakhir. Dokumen yang diperlukan berbeda tergantung status tinggal. Banyak dokumen yang diambil di kantor kota/kecamatan, seperti surat keterangan pengenaan pajak penduduk (住民税の課税証明書) dan surat keterangan pembayaran pajak (納税証明書), jadi periksalah sedini mungkin. Dokumen per status tinggal dijelaskan di artikel masing-masing (contoh: Engineer/Specialist in Humanities/International Services (技術・人文知識・国際業務)).
→ Apa itu Engineer/Specialist in Humanities/International Services
Alur dari pengajuan sampai izin adalah sebagai berikut.
- Pengajuan: Ajukan di loket Kantor Imigrasi Regional atau secara daring.
- Pemeriksaan: Masa pemrosesan standar (標準処理期間) (patokan lama pemeriksaan) yang ditunjukkan Badan Layanan Imigrasi adalah 2 minggu–1 bulan.
- Pemberitahuan izin: Jika diizinkan, bayar biayanya. Biaya pengajuan di loket (窓口申請) adalah 10.000 yen–75.000 yen tergantung masa tinggal yang diizinkan (untuk permohonan yang diterima sejak 1 Oktober 2026). Permohonan yang diterima paling lambat 30 September 2026 dikenai biaya sebelum revisi, yaitu 6.000 yen, meskipun izinnya keluar setelah 1 Oktober.
→ Biaya perpanjangan dan perubahan visa naik hingga maksimal 75.000 yen
- Pengambilan kartu izin tinggal baru: Terima kartu yang memuat masa tinggal yang baru.
→ Apa itu kartu izin tinggal (zairyu card)?
Petugas personalia dapat mengelola tanggal berakhirnya masa tinggal setiap karyawan asing dalam satu daftar dan memberi tahu karyawan 3 bulan sebelumnya, sehingga pengajuan tidak mudah terlambat.
(Sumber: Badan Layanan Imigrasi “Izin Perpanjangan Masa Tinggal”)
Pertanyaan yang sering diajukan
Q1. Jika mengajukan lebih dari 3 bulan sebelumnya, apakah permohonan tidak diterima?
Prinsipnya pengajuan dimulai 3 bulan sebelumnya. Jika ada keadaan khusus yang disebutkan Badan Layanan Imigrasi, seperti belajar ke luar negeri, penugasan jangka panjang ke luar negeri, melahirkan, rawat inap, atau pengajuan bersamaan dengan keluarga, permohonan dapat diterima lebih awal. Tanyakan terlebih dahulu ke tempat pengajuan dengan melampirkan dokumen (Badan Layanan Imigrasi “Izin Perpanjangan Masa Tinggal”).
Q2. Apakah boleh bekerja selama masa khusus?
Jika pekerjaannya sama seperti sebelumnya, Anda dapat melanjutkannya. Orang yang sedang mengajukan perubahan status tinggal tidak boleh bekerja di tempat kerja atau pekerjaan setelah perubahan (Undang-Undang Kontrol Imigrasi Pasal 20 ayat 6, Badan Layanan Imigrasi “Apa itu masa khusus?”).
Namun, pemagangan teknis (技能実習) adalah kegiatan yang dilakukan berdasarkan rencana pemagangan teknis yang telah disahkan, sehingga setelah masa rencana berakhir, Anda tidak dapat melakukan (bekerja dalam) pemagangan teknis meskipun dapat terus tinggal dalam masa khusus. Misalnya, untuk kasus ketika rencana tahap 1 berakhir saat sedang mengajukan perubahan ke tahap berikutnya (Pemagangan Teknis (ii) (技能実習2号)), Pedoman Operasional Sistem Pemagangan Teknis menyatakan bahwa tinggal di Jepang sampai hasil keluar diperbolehkan, tetapi tidak boleh melakukan pemagangan teknis (Badan Layanan Imigrasi dan Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan “Pedoman Operasional Sistem Pemagangan Teknis” edisi April Reiwa 8). Pedoman pemeriksaan imigrasi juga menyebutkan bahwa pemagangan teknis yang melebihi masa rencana, termasuk yang dilakukan selama masa khusus, dapat menjadi kegiatan di luar status (資格外活動).
Q3. Apakah boleh pulang sementara ke negara asal selama masa khusus?
Anda dapat keluar dari Jepang dengan izin masuk kembali khusus, tetapi harus kembali paling lambat pada hari ketika 2 bulan telah lewat sejak tanggal berakhir. Hal ini tidak disarankan. Jika benar-benar perlu, konsultasikan ke tempat pengajuan sebelum keluar (Badan Layanan Imigrasi “Izin masuk kembali khusus”, Undang-Undang Kontrol Imigrasi Pasal 26-2).
Q4. Jika mengajukan secara daring, apakah tidak ada yang ditulis di kartu izin tinggal?
Benar, tidak ada yang ditulis. Bawalah email penerimaan selesai yang dikirim keesokan harinya bersama kartu izin tinggal (Badan Layanan Imigrasi “Tentang pembuktian bahwa permohonan sedang diproses (termasuk masa khusus) jika mengajukan secara daring”).
Q5. Apakah perpanjangan anggota keluarga dapat diajukan bersamaan?
Pengajuan bersamaan dengan keluarga termasuk dalam contoh keadaan khusus yang dapat diterima lebih dari 3 bulan sebelumnya. Siapkan surat alasan yang menyatakan keinginan untuk mengajukan bersamaan (Badan Layanan Imigrasi “Jenis keadaan khusus yang tidak dapat dihindari dan dokumen pendukung yang perlu diserahkan”).
Ringkasan dan tempat konsultasi
- Jika masa tinggal 6 bulan atau lebih, Anda dapat mengajukan mulai 3 bulan sebelum tanggal berakhir sampai tanggal berakhir.
- Jika ada keadaan khusus, Anda dapat berkonsultasi meskipun lebih dari 3 bulan sebelumnya.
- Pada hari tanggal berakhir, pengajuan tidak dapat dilakukan secara daring, hanya di loket (dalam jam penerimaan). Lakukan pengajuan daring dengan waktu yang cukup dan kirim paling lambat sehari sebelumnya.
- Meskipun tanggal berakhir lewat selama pemeriksaan, selama masa khusus (paling lama 2 bulan sejak tanggal berakhir) Anda dapat melakukan kegiatan yang sama seperti sebelumnya.
- Jika keluar dari Jepang selama masa khusus dan tidak dapat kembali dalam batas 2 bulan, status tinggal Anda bisa hilang.
- Setelah tanggal berakhir lewat, permohonan perpanjangan tidak dapat diajukan.
Pertanyaan tentang cara mengisi formulir permohonan dan prosedur diterima oleh Kantor Imigrasi Regional yang membawahi tempat tinggal Anda atau Pusat Informasi Umum Izin Tinggal Warga Asing (0570-013904; dari telepon IP atau luar negeri: 03-5796-7112). Jika Anda ragu apakah masih sempat dengan keadaan Anda atau dokumen apa yang diperlukan, konsultasikan dengan tenaga ahli.
Informasi Primer yang Dirujuk dalam Pembuatan Artikel
- Badan Layanan Imigrasi “Izin Perpanjangan Masa Tinggal”
- Badan Layanan Imigrasi “Apa itu masa khusus?”
- Badan Layanan Imigrasi “Jenis keadaan khusus yang tidak dapat dihindari dan dokumen pendukung yang perlu diserahkan”
- Badan Layanan Imigrasi “Izin Perubahan Status Tinggal”
- Badan Layanan Imigrasi “Prosedur pengajuan izin tinggal daring”
- Badan Layanan Imigrasi “Tanya jawab tentang prosedur pengajuan daring”
- Badan Layanan Imigrasi “[Peringatan Tentang akses yang padat ke sistem pengajuan izin tinggal daring”](https://www.moj.go.jp/isa/11_00121.html)
- Badan Layanan Imigrasi “Tentang pembuktian bahwa permohonan sedang diproses (termasuk masa khusus) jika mengajukan secara daring”
- Badan Layanan Imigrasi “Izin masuk kembali khusus”
- Brosur Badan Layanan Imigrasi “Mohon kerja samanya dalam mempekerjakan warga asing secara patut”
- Badan Layanan Imigrasi “Buku Panduan Hidup dan Bekerja”
- Undang-Undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi (Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 26-2, Pasal 70) (e-Gov Pencarian Peraturan)
- Badan Layanan Imigrasi dan Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan “Pedoman Operasional Sistem Pemagangan Teknis” (April Reiwa 8)
- Pedoman Pemeriksaan Imigrasi dan Izin Tinggal Bagian 10 dan Bagian 12 (dokumen yang dibuka melalui permintaan keterbukaan informasi)
Artikel ini adalah terjemahan dari versi asli dalam bahasa Jepang.

