【Bekerja di Jepang】Bagaimana Cara Mendapatkan 3 Tahun? Penjelasan Aturan Penentuan Masa Tinggal untuk Status Keterampilan Teknis, Pengetahuan Kemanusiaan, dan Urusan Internasional (Gijin-koku)

  • URLをコピーしました!
Ditinjau oleh: Yuki Ando
Spesialis Hukum Imigrasi Bersertifikat (Gyoseishoshi)
Perwakilan dari Kantor Ahli Administrasi Kisaragi.
Pada usia 20-an, saya pernah tinggal di berbagai negara dan bekerja di bidang pertanian serta pariwisata, di mana saya banyak berinteraksi dengan orang asing dari berbagai latar belakang.
Melalui pengalaman tersebut, saya memutuskan untuk menjadi seorang ahli administrasi setelah kembali ke Jepang, dengan tujuan mendukung warga asing yang menghadapi tantangan hidup di negeri yang asing.
Saat ini, saya fokus pada layanan profesional di bidang administrasi keimigrasian.
Anggota terdaftar Asosiasi Ahli Administrasi Prefektur Aichi (Nomor Registrasi: 22200630).
Tidak sedikit warga negara asing dan petugas yang bertanggung jawab atas aplikasi perusahaan yang merasa kesulitan karena “hanya bisa mendapatkan masa tinggal yang pendek setiap kali” ketika memperbarui masa tinggal untuk status “Keterampilan Teknis, Pengetahuan Kemanusiaan, dan Urusan Internasional (selanjutnya disebut Gijin-koku)”. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara detail mengenai aturan penentuan masa tinggal Gijin-koku dan pengetahuan yang berguna untuk memperoleh masa tinggal selama 3 tahun.
Table of Contents

Manfaat Memperoleh Masa Tinggal Selama 3 Tahun

Manfaat utama memperoleh masa tinggal selama 3 tahun adalah tidak perlu melakukan pembaruan setiap tahun. Dengan memperoleh masa tinggal yang panjang, bagi pihak perusahaan akan menjadi lebih mudah untuk menempatkan karyawan asing pada posisi yang bertanggung jawab, dan bagi warga negara asing sendiri dapat mengurangi frekuensi mengalami stres yang tidak perlu dalam proses pemeriksaan.

Selain itu, memiliki masa tinggal selama 3 tahun juga merupakan persyaratan wajib untuk mengajukan permohonan izin tinggal tetap.

Ketika memperoleh izin tinggal tetap dari status Gijin-koku, menurut ketentuan hukum sebenarnya diperlukan masa tinggal selama 5 tahun, namun untuk sementara waktu masa tinggal 3 tahun diperlakukan sebagai pemenuhan persyaratan.

Catatan: Meskipun memiliki masa tinggal 3 tahun pada saat mengajukan permohonan, izin tinggal tetap tidak dapat diperoleh jika tidak memenuhi persyaratan lain (seperti tinggal secara berturut-turut selama 10 tahun, dll.).

Referensi: Badan Manajemen Imigrasi dan Residensi | Pedoman Izin Tinggal Tetap
(URL: https://www.moj.go.jp/isa/applications/resources/nyukan_nyukan50.html)

Tentang Kategori Institusi Afiliasi

Sebelum memeriksa aturan penentuan masa tinggal Gijin-koku, perlu memahami terlebih dahulu tentang “kategori institusi afiliasi”. Kategori tersebut terdiri dari 4 kategori secara keseluruhan, yang diklasifikasikan berdasarkan skala usaha dan faktor lainnya. Institusi afiliasi adalah perusahaan atau individu yang menandatangani kontrak kerja dengan warga negara asing.

Daftar Kategori Institusi Afiliasi

Kategori 1 (Institusi yang memenuhi salah satu kriteria berikut):
  • Perusahaan yang terdaftar di bursa efek Jepang
  • Perusahaan mutual yang menjalankan bisnis asuransi
  • Pemerintah pusat atau daerah Jepang atau negara asing
  • Badan administratif independen
  • Badan hukum khusus dan badan hukum yang diotorisasi
  • Badan hukum kepentingan umum yang diotorisasi oleh pemerintah pusat atau daerah Jepang
  • Badan hukum publik yang tercantum dalam Lampiran 1 Undang-Undang Pajak Badan
  • Perusahaan inovasi
  • Perusahaan yang memenuhi kondisi tertentu

  • Kategori 2 (Institusi yang memenuhi salah satu kriteria berikut):
  • Organisasi atau individu yang memiliki jumlah pajak pemotongan sebesar 1.000 juta yen atau lebih dalam tabel ringkasan pemotongan pajak penghasilan gaji tahun sebelumnya
  • Institusi yang telah disetujui untuk menggunakan sistem online residensi setelah menyerahkan dokumen bukti bahwa mereka termasuk dalam Kategori 3

  • Kategori 3
    Organisasi atau individu yang telah menyerahkan tabel ringkasan dokumen hukum wajib seperti slip pemotongan pajak penghasilan gaji tahun sebelumnya (kecuali Kategori 2)

    Kategori 4
    Organisasi atau individu yang tidak termasuk dalam Kategori 1, 2, atau 3

    Periksa Bagian Ini dari Tabel Ringkasan Dokumen Hukum Wajib

    Untuk menentukan apakah termasuk dalam Kategori 2 atau 3, periksa jumlah dalam bagian yang dibingkai merah.
    Jika jumlah pajak pemotongan adalah 1.000 juta yen atau lebih, maka termasuk dalam Kategori 2, dan jika kurang dari 1.000 juta yen, maka termasuk dalam Kategori 3. Jika tidak yakin, silakan konfirmasi dengan konsultan pajak perusahaan atau pihak terkait lainnya.

    Aturan Penentuan Masa Tinggal Gijin-koku

    Setelah kategori institusi afiliasi dapat dipastikan, mari kita lihat kondisi masa tinggal.
    Dari situasi pemenuhan kewajiban pemohon (warga negara asing yang bersangkutan), periode kerja yang direncanakan, kategori institusi afiliasi, dan faktor lainnya, seharusnya dapat ditentukan berapa tahun masa tinggal yang kemungkinan besar akan diberikan.

    Kondisi Masa Tinggal Selama 5 Tahun

    Untuk memperoleh masa tinggal selama 5 tahun, perlu memenuhi semua 4 persyaratan berikut ini:

  • Pemohon telah memenuhi kewajiban pelaporan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi (pelaporan perubahan alamat tempat tinggal, perubahan institusi afiliasi, dll.)
  • Jika memiliki anak dalam masa wajib belajar, anak tersebut bersekolah di sekolah wajib belajar (termasuk sekolah internasional)
  • Periode kerja yang direncanakan melebihi 3 tahun
  • Memenuhi salah satu dari “institusi afiliasi termasuk dalam Kategori 1 atau Kategori 2” atau “seseorang yang telah diberikan masa tinggal 3 tahun atau lebih dan secara berkelanjutan melakukan aktivitas Gijin-koku selama 5 tahun atau lebih”

  • Jika institusi afiliasi termasuk dalam Kategori 1 atau 2, relatif mudah untuk memperoleh masa tinggal selama 5 tahun. Karena periode terpanjang yang diizinkan untuk status residensi Gijin-koku adalah 5 tahun, jika memungkinkan, targetkan untuk memenuhi 4 persyaratan di atas. Perlu diketahui bahwa meskipun memenuhi persyaratan di atas, dalam beberapa kasus masa tinggal yang lebih pendek dapat ditentukan berdasarkan situasi pemenuhan kewajiban publik atau isi pekerjaan yang dilakukan.

    Kondisi Masa Tinggal Selama 3 Tahun

    Ada 3 pola cara untuk memperoleh masa tinggal selama 3 tahun.

    ■ Pola 1: Memenuhi semua kondisi berikut
  • Pemohon telah memenuhi kewajiban pelaporan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi (pelaporan perubahan alamat tempat tinggal, perubahan institusi afiliasi, dll.)
  • Jika memiliki anak dalam masa wajib belajar, anak tersebut bersekolah di sekolah wajib belajar (termasuk sekolah internasional)
  • Periode kerja yang direncanakan melebihi 1 tahun dan dalam 3 tahun
  • Memenuhi salah satu dari “institusi afiliasi termasuk dalam Kategori 1 atau Kategori 2” atau “seseorang yang telah diberikan masa tinggal 3 tahun atau lebih dan secara berkelanjutan melakukan aktivitas Gijin-koku selama 5 tahun atau lebih”

  • Merangkum isi pola ini, periode kerja yang direncanakan adalah 1-3 tahun, dan bagian lainnya sama dengan persyaratan penentuan masa tinggal 5 tahun. Jika institusi afiliasi termasuk dalam Kategori 1 atau 2, relatif mudah untuk memenuhi persyaratan 3 tahun.

    Gambaran situasinya adalah kondisi residensi yang baik sehingga tidak ada masalah untuk memberikan masa tinggal 5 tahun, namun karena periode kerja yang direncanakan dalam 3 tahun, maka diberikan masa tinggal 3 tahun.

    ■ Pola 2: Memenuhi semua kondisi berikut
  • Seseorang yang sebelumnya telah ditetapkan masa tinggal 5 tahun
  • Memenuhi salah satu dari “pemohon tidak memenuhi kewajiban pelaporan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi” atau “meskipun memiliki anak dalam masa wajib belajar namun tidak bersekolah di sekolah wajib belajar”
  • Memenuhi salah satu dari “institusi afiliasi termasuk dalam Kategori 1 atau Kategori 2” atau “seseorang yang telah diberikan masa tinggal 3 tahun atau lebih dan secara berkelanjutan melakukan aktivitas Gijin-koku selama 5 tahun atau lebih”
  • Periode kerja yang direncanakan melebihi 1 tahun

  • Misalnya, situasi berikut termasuk dalam pola ini:
    Contoh 1: Seseorang yang memiliki masa tinggal 5 tahun dengan Gijin-koku pindah kerja ke perusahaan yang terdaftar di bursa (Kategori 1) namun lupa melaporkan perubahan institusi afiliasi.
    Contoh 2: Seseorang yang memiliki masa tinggal 5 tahun dengan Gijin-koku pindah rumah namun melewati batas waktu pelaporan perubahan alamat tempat tinggal.

    Gambaran situasinya adalah seseorang yang memiliki masa tinggal 5 tahun namun mengabaikan pemenuhan kewajiban, sehingga diturunkan menjadi 3 tahun.

    ■ Pola 3: Yang tidak termasuk dalam masa tinggal 5 tahun, 1 tahun, maupun 3 bulan
    Jika tidak memenuhi kondisi masa tinggal 5 tahun, 1 tahun, maupun 3 bulan, maka akan ditetapkan masa tinggal 3 tahun. Pola ini sangat penting. Meskipun setiap kali hanya bisa memperoleh masa tinggal 1 tahun, secara teori, dengan mempersiapkan agar tidak memenuhi kondisi masa tinggal 1 tahun dan 3 bulan yang akan dijelaskan selanjutnya, dapat meningkatkan kemungkinan memperoleh masa tinggal 3 tahun atau lebih.

    Kondisi Masa Tinggal Selama 1 Tahun

    Masa tinggal 1 tahun ditentukan jika memenuhi salah satu dari 4 pola berikut.

    ■ Pola 1: Yang memenuhi kondisi berikut
  • Institusi afiliasi termasuk dalam Kategori 4

  • Institusi afiliasi yang termasuk dalam Kategori 4 adalah organisasi atau individu yang tidak menyerahkan tabel ringkasan dokumen hukum wajib seperti slip pemotongan pajak penghasilan gaji tahun sebelumnya.

    ■ Pola 2: Yang memenuhi kedua persyaratan berikut
  • Seseorang yang telah ditetapkan masa tinggal 3 tahun atau 1 tahun
  • Memenuhi salah satu dari “pemohon tidak memenuhi kewajiban pelaporan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi” atau “meskipun memiliki anak dalam masa wajib belajar namun tidak bersekolah di sekolah wajib belajar”

  • Perlu diperhatikan bahwa mengabaikan pemenuhan kewajiban akan menyulitkan untuk memperoleh masa tinggal 3 tahun.

    ■ Pola 3: Yang memenuhi kondisi berikut
  • Berdasarkan posisi dalam pekerjaan, rekam jejak aktivitas, rekam jejak aktivitas institusi afiliasi, dll., diperlukan konfirmasi situasi residensi sekali dalam setahun

  • Persyaratan ini sangat penting. Jika setiap kali hanya diberikan masa tinggal 1 tahun dan penyebabnya tidak diketahui, kemungkinan besar termasuk dalam pola ini. Jika dapat membuat petugas pemeriksa menilai bahwa “tidak perlu mengonfirmasi situasi residensi sekali dalam setahun”, kemungkinan memperoleh masa tinggal 3 tahun akan meningkat. Saat mengajukan permohonan pembaruan izin masa tinggal, usahakan untuk secara aktif mempromosikan posisi dalam pekerjaan dan rekam jejak aktivitas.

    ■ Pola 4: Yang memenuhi kondisi berikut
  • Periode kerja yang direncanakan adalah 1 tahun atau kurang

  • Jika periode kerja yang direncanakan adalah 1 tahun atau kurang, pada prinsipnya akan ditetapkan masa tinggal 1 tahun. Perlu diketahui bahwa meskipun dalam kontrak kerja berjangka waktu dengan sisa periode kontrak 1 tahun atau kurang, jika berdasarkan rekam jejak masa lalu diperkirakan kontrak akan diperpanjang, dalam beberapa kasus dapat dinilai tidak termasuk dalam pola ini.

    Kondisi Masa Tinggal Selama 3 Bulan

    Kondisi yang diberikan masa tinggal 3 bulan hanya ada satu.

  • Periode kerja yang direncanakan adalah 3 bulan atau kurang

  • Jika izin diberikan dengan kontrak kerja yang melebihi 3 bulan, pasti akan ditetapkan periode 1 tahun atau lebih, sehingga persyaratan ini tidak perlu terlalu dikhawatirkan.

    Hal-hal yang Perlu Diketahui untuk Memperoleh Masa Tinggal Selama 3 Tahun

    Berdasarkan alur pembahasan hingga saat ini, dapat dipahami bahwa untuk memperoleh masa tinggal selama 3 tahun, yang penting adalah “institusi afiliasi termasuk dalam Kategori 2 atau lebih” atau “institusi afiliasi termasuk dalam Kategori 3 dan tidak memenuhi persyaratan penentuan masa tinggal 1 tahun atau 3 bulan”.

    Yang Diperlukan untuk Memperoleh Masa Tinggal 3 Tahun dengan Kategori 2 atau Lebih

    Dalam kasus Kategori 2 atau lebih, jika kewajiban pelaporan dan sebagainya dipenuhi dengan baik, relatif mudah untuk memperoleh masa tinggal selama 3 tahun. Jika termasuk dalam kategori ini, dengan memperkuat detail isi pekerjaan, alasan perekrutan, kebutuhan masa tinggal yang panjang, dan sebagainya melalui dokumen tambahan, ada kemungkinan besar akan diberikan masa tinggal selama 5 tahun.

  • Institusi afiliasi termasuk dalam Kategori 2 atau lebih
  • Pemohon memenuhi kewajiban pelaporan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi
  • Jika memiliki anak dalam masa wajib belajar, anak tersebut bersekolah di sekolah wajib belajar
  • Periode kerja yang direncanakan melebihi 1 tahun
  • Yang Diperlukan untuk Memperoleh Masa Tinggal 3 Tahun dengan Kategori 3

    Untuk memperoleh masa tinggal 3 tahun dengan Kategori 3, perlu memenuhi 5 persyaratan berikut.
    Meskipun pembuktian yang keempat sulit dilakukan, silakan pertimbangkan strategi termasuk “cara meningkatkan kategori perusahaan tempat bekerja” yang akan dijelaskan selanjutnya.

  • Institusi afiliasi termasuk dalam Kategori 3
  • Pemohon memenuhi kewajiban pelaporan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi
  • Jika memiliki anak dalam masa wajib belajar, anak tersebut bersekolah di sekolah wajib belajar
  • Berdasarkan rekam jejak aktivitas dan sebagainya, dinilai tidak perlu mengonfirmasi situasi residensi sekali dalam setahun
  • Periode kerja yang direncanakan melebihi 1 tahun
  • Faktor Lain yang Mempengaruhi Penentuan Masa Tinggal

    Selain itu, ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi penentuan masa tinggal, berikut ini akan diperkenalkan:

  • Isi dari periode pelatihan praktis jika ada
  • Situasi pemenuhan kewajiban perpajakan pemohon
  • Situasi pemenuhan kewajiban pembayaran pensiun dan asuransi sosial lainnya pemohon
  • Riwayat sanksi pidana pemohon
  • Kasus lain di mana perilaku tidak baik
  • Cara Meningkatkan Kategori Perusahaan Tempat Bekerja

    Untuk memperoleh masa tinggal selama 3 tahun, pertama-tama mari pertimbangkan apakah kategori institusi afiliasi dapat ditingkatkan. Jika setiap kali hanya bisa memperoleh masa tinggal yang pendek, kemungkinan besar institusi afiliasi termasuk dalam Kategori 3, oleh karena itu akan diperkenalkan 2 metode berikut.

    Cara Meningkatkan ke Kategori 1

    Jika institusi afiliasi diakui sebagai salah satu dari “perusahaan yang memenuhi kondisi tertentu”, maka dalam pemeriksaan Gijin-koku juga akan diperlakukan sebagai institusi Kategori 1, sehingga menjadi lebih mudah untuk memperoleh masa tinggal yang panjang. Meskipun ada yang membatasi jenis industri atau sulit mendapat pengakuan jika skala usaha tidak besar, “Badan Hukum Unggul Manajemen Kesehatan” dan sejenisnya relatif mudah mendapat pengakuan bahkan untuk perusahaan kecil dan menengah.

    ■ Cara menjadi perusahaan yang memenuhi kondisi tertentu
  • Mendapat pengakuan sebagai “Perusahaan Pengakuan Youth Yell”
  • Mendapat pengakuan sebagai “Perusahaan Pengakuan Kurumin” atau “Perusahaan Pengakuan Platinum Kurumin”
  • Mendapat pengakuan sebagai “Perusahaan Pengakuan Eruboshi” atau “Perusahaan Pengakuan Platinum Eruboshi”
  • Mendapat pengakuan sebagai “Perusahaan Unggul Keselamatan dan Kesehatan”
  • Mendapat pengakuan sebagai “Operator Unggul Pengenalan Kerja”
  • Mendapat pengakuan sebagai “Operator Unggul Tepat Manufaktur Kontrak”
  • Mendapat pengakuan sebagai “Operator Unggul Tenaga Kerja Kontrak”
  • Mendapat pengakuan sebagai “Badan Hukum Unggul Manajemen Kesehatan”
  • Mendapat seleksi sebagai “Perusahaan Penggerak Masa Depan Daerah”
  • Mendapat persetujuan sebagai “Operator Bisnis Dalam Bandara Kelas 1 atau Kelas 2 berdasarkan Peraturan Manajemen Bandara”
  • Mendapat registrasi sebagai “Operator Terdaftar Sertifikasi Sistem Pelaporan Internal (Sistem Registrasi Deklarasi Kesesuaian Mandiri)”

  • Jika perusahaan tempat bekerja sudah memenuhi salah satu kriteria di atas, dengan menyerahkan salinan dokumen bukti seperti sertifikat pengakuan, akan diperlakukan sebagai perusahaan Kategori 1.

    Referensi: Badan Manajemen Imigrasi dan Residensi | Tentang Perusahaan yang Memenuhi Kondisi Tertentu
    (URL: https://www.moj.go.jp/isa/content/930004712.pdf)

    Cara Meningkatkan dari Kategori 3 ke Kategori 2

    Institusi afiliasi yang termasuk dalam Kategori 3 dapat beralih ke Kategori 2 dengan cara memperoleh “Sertifikat Perwakilan Aplikasi” terlebih dahulu, kemudian mengajukan permohonan penggunaan sistem online aplikasi residensi melalui pos atau loket, dan mendapat persetujuan perwakilan aplikasi online.

    “Sertifikat Perwakilan Aplikasi” adalah sertifikat kualifikasi perwakilan yang diperoleh oleh staf institusi afiliasi dan lainnya setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Manajemen Imigrasi dan Residensi Daerah terlebih dahulu, untuk membebaskan “prinsip kehadiran langsung” di mana warga negara asing (atau wakilnya) harus datang sendiri ke Kantor Manajemen Imigrasi dan Residensi Daerah untuk melakukan prosedur dalam berbagai prosedur terkait status residensi warga negara asing. Ketika staf institusi afiliasi memperoleh sertifikat perwakilan aplikasi, perlu memenuhi 2 persyaratan berikut:

  • Tidak pernah melakukan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi atau tindakan tidak sah terkait manajemen imigrasi dan residensi di masa lalu
  • Diakui memiliki pengetahuan tentang prosedur imigrasi dan residensi dengan mengikuti pelatihan dan sebagainya

  • Perlu diketahui bahwa meskipun beralih ke Kategori 2 dengan metode ini, pada saat mengajukan aplikasi tetap diperlukan penyerahan “dokumen yang membuktikan termasuk dalam Kategori 3”.

    Referensi: Badan Manajemen Imigrasi dan Residensi | Tentang Sistem Perwakilan Aplikasi
    (URL: https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/nyuukokukanri07_00262.html)

    Referensi: Badan Manajemen Imigrasi dan Residensi | Prosedur Persetujuan sebagai Perwakilan Aplikasi
    (URL: https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/nyuukokukanri07_00248.html)

    Referensi: Badan Manajemen Imigrasi dan Residensi | Prosedur Online Aplikasi Residensi
    (URL: https://www.moj.go.jp/isa/applications/online/onlineshinsei.html)

    Memperkuat Dokumen Bukti Pemeriksaan

    Agar warga negara asing yang bekerja di perusahaan Kategori 3 dapat memperoleh masa tinggal 3 tahun dengan Gijin-koku, diperlukan penilaian dari petugas pemeriksa saat pemeriksaan bahwa “berdasarkan hasil pemeriksaan rekam jejak aktivitas dan sebagainya, tidak perlu mengonfirmasi situasi residensi sekali dalam setahun”. Oleh karena itu, untuk memperoleh masa tinggal 3 tahun, penting untuk memperkuat dokumen bukti dan mempromosikan rekam jejak aktivitas.

    Selain itu, meskipun bekerja di perusahaan Kategori 2 atau lebih, dengan memperkuat dokumen bukti dapat meningkatkan kemungkinan ditetapkannya masa tinggal yang lebih panjang.

    Mencantumkan Detail Isi Aktivitas secara Rinci

    Dalam formulir aplikasi Gijin-koku terdapat item “detail isi aktivitas” yang menjelaskan isi pekerjaan, namun ruang pengisian dalam formulir aplikasi hanya tersedia 2 baris. Petugas pemeriksaan imigrasi juga dengan kalimat pendek saja tidak dapat mengetahui apakah isi pekerjaan benar-benar sesuai dengan aktivitas status residensi Gijin-koku, sehingga cenderung memutuskan “kali ini berikan masa 1 tahun dan lihat perkembangannya”. Untuk memperkuat bagian ini, tuliskan dalam formulir aplikasi “lihat lampiran surat alasan perekrutan” atau “lihat lampiran dokumen penjelasan detail isi aktivitas” dan sebagainya, kemudian serahkan dokumen tambahan yang mencantumkan isi pekerjaan secara spesifik.
    Catatan: Nama dokumen tambahan dapat ditentukan secara bebas.

    Perlu diketahui bahwa dokumen yang menjelaskan detail isi pekerjaan pada prinsipnya harus dibuat oleh staf perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing Gijin-koku. Detail isi aktivitas adalah item pencantuman dalam formulir aplikasi “untuk dibuat institusi afiliasi”, dan isinya ditentukan berdasarkan kehendak pihak institusi afiliasi, oleh karena itu dokumen tambahan juga harus dibuat oleh institusi afiliasi sesuai prinsip.

    Untuk isi pencantuman, jelaskan jadwal harian dan detail pekerjaan yang dilakukan sekitar 1 lembar A4, sekonkret mungkin. Jika isi pekerjaan berubah tergantung waktu, cantumkan juga jadwal tahunan. Setelah menjelaskan isi pekerjaan secara detail, jika dapat membuat petugas pemeriksaan imigrasi berpikir “pasti sesuai dengan aktivitas Gijin-koku”, kemungkinan untuk dinilai “tidak perlu mengonfirmasi situasi residensi sekali dalam setahun” akan meningkat.

    Perlu diketahui bahwa jika ditetapkan periode pelatihan praktis, jelaskan juga detail isi pelatihan. Jika selama periode pelatihan terlibat dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan Gijin-koku, pada prinsipnya hanya akan diberikan masa tinggal 1 tahun, namun jangan sampai menyembunyikan fakta demi memperoleh masa tinggal yang panjang.

    Menjelaskan Kebutuhan Masa Tinggal Selama 3 Tahun

    Jelaskan manfaat yang diperoleh perusahaan dengan memberikan masa tinggal yang panjang kepada warga negara asing tersebut. Misalnya, “kebutuhan untuk menempatkan warga negara asing tersebut pada posisi yang lebih bertanggung jawab” atau “alasan mengapa warga negara asing tersebut diperlukan dalam pelaksanaan strategi manajemen jangka panjang” dan sebagainya, jika dapat memberikan penjelasan yang masuk akal, kemungkinan memperoleh masa tinggal 3 tahun akan meningkat.

    Judul dokumen pelengkap yang dibuat dapat ditentukan secara bebas seperti “Surat Alasan Aplikasi”, “Surat Alasan Perekrutan”, dan sebagainya. Tidak ada masalah jika dicantumkan dalam dokumen yang menjelaskan detail isi aktivitas.

    Mempromosikan Rekam Jejak Aktivitas Pihak Institusi Afiliasi

    Dalam peraturan internal “Pedoman Pemeriksaan Imigrasi dan Residensi” yang digunakan oleh petugas pemeriksaan imigrasi saat pemeriksaan status residensi, telah dinyatakan dengan jelas bahwa tidak hanya pemohon tetapi juga rekam jejak aktivitas pihak institusi afiliasi menjadi pertimbangan dalam penentuan masa tinggal. Mari secara aktif promosikan hal-hal seperti “rekam jejak perekrutan warga negara asing” institusi afiliasi, “rekam jejak manajemen bidang pekerjaan yang dilakukan warga negara asing Gijin-koku”, dan “pemahaman terhadap sistem manajemen imigrasi dan residensi”.

    Kesimpulan

    Dalam artikel ini, telah diperkenalkan metode untuk meningkatkan kemungkinan memperoleh masa tinggal yang panjang saat mengajukan aplikasi status residensi Gijin-koku. Sebagai urutan, sebaiknya pertama-tama periksa apakah ada cara untuk meningkatkan kategori institusi afiliasi, kemudian pertimbangkan penguatan dokumen bukti seperti “detail isi aktivitas”, “kebutuhan masa tinggal yang panjang”, “penjelasan rekam jejak aktivitas institusi afiliasi”, dan sebagainya. Pemeriksaan status residensi, jika “pemohon (warga negara asing yang bersangkutan)” dan “institusi afiliasi” keduanya memiliki kesadaran untuk bekerja sama dalam mengajukan aplikasi, kemungkinan mendapatkan hasil yang baik akan meningkat.

    Artikel ini adalah terjemahan dari versi asli dalam bahasa Jepang.

    • URLをコピーしました!
    • URLをコピーしました!

    監修者

    安藤祐樹のアバター 安藤祐樹 申請取次行政書士

    きさらぎ行政書士事務所代表。20代の頃に海外で複数の国を転々としながら農業や観光業などに従事し、多くの外国人と交流する。その経験を通じて、帰国後は日本で生活する外国人の異国での挑戦をサポートしたいと思い、行政書士の道を選ぶ。現在は入管業務を専門分野として活動中。愛知県行政書士会所属(登録番号22200630号)

    Table of Contents