Table of Contents
Manfaat Memperoleh Masa Tinggal Selama 3 Tahun

Selain itu, memiliki masa tinggal selama 3 tahun juga merupakan persyaratan wajib untuk mengajukan permohonan izin tinggal tetap.
Ketika memperoleh izin tinggal tetap dari status Gijin-koku, menurut ketentuan hukum sebenarnya diperlukan masa tinggal selama 5 tahun, namun untuk sementara waktu masa tinggal 3 tahun diperlakukan sebagai pemenuhan persyaratan.
Catatan: Meskipun memiliki masa tinggal 3 tahun pada saat mengajukan permohonan, izin tinggal tetap tidak dapat diperoleh jika tidak memenuhi persyaratan lain (seperti tinggal secara berturut-turut selama 10 tahun, dll.).
Referensi: Badan Manajemen Imigrasi dan Residensi | Pedoman Izin Tinggal Tetap
(URL: https://www.moj.go.jp/isa/applications/resources/nyukan_nyukan50.html)
Tentang Kategori Institusi Afiliasi

Daftar Kategori Institusi Afiliasi
Kategori 1 (Institusi yang memenuhi salah satu kriteria berikut):Kategori 2 (Institusi yang memenuhi salah satu kriteria berikut):
Kategori 3
Organisasi atau individu yang telah menyerahkan tabel ringkasan dokumen hukum wajib seperti slip pemotongan pajak penghasilan gaji tahun sebelumnya (kecuali Kategori 2)
Kategori 4
Organisasi atau individu yang tidak termasuk dalam Kategori 1, 2, atau 3
Periksa Bagian Ini dari Tabel Ringkasan Dokumen Hukum Wajib
Untuk menentukan apakah termasuk dalam Kategori 2 atau 3, periksa jumlah dalam bagian yang dibingkai merah.Jika jumlah pajak pemotongan adalah 1.000 juta yen atau lebih, maka termasuk dalam Kategori 2, dan jika kurang dari 1.000 juta yen, maka termasuk dalam Kategori 3. Jika tidak yakin, silakan konfirmasi dengan konsultan pajak perusahaan atau pihak terkait lainnya.

Aturan Penentuan Masa Tinggal Gijin-koku

Dari situasi pemenuhan kewajiban pemohon (warga negara asing yang bersangkutan), periode kerja yang direncanakan, kategori institusi afiliasi, dan faktor lainnya, seharusnya dapat ditentukan berapa tahun masa tinggal yang kemungkinan besar akan diberikan.
Kondisi Masa Tinggal Selama 5 Tahun
Untuk memperoleh masa tinggal selama 5 tahun, perlu memenuhi semua 4 persyaratan berikut ini:Jika institusi afiliasi termasuk dalam Kategori 1 atau 2, relatif mudah untuk memperoleh masa tinggal selama 5 tahun. Karena periode terpanjang yang diizinkan untuk status residensi Gijin-koku adalah 5 tahun, jika memungkinkan, targetkan untuk memenuhi 4 persyaratan di atas. Perlu diketahui bahwa meskipun memenuhi persyaratan di atas, dalam beberapa kasus masa tinggal yang lebih pendek dapat ditentukan berdasarkan situasi pemenuhan kewajiban publik atau isi pekerjaan yang dilakukan.
Kondisi Masa Tinggal Selama 3 Tahun
Ada 3 pola cara untuk memperoleh masa tinggal selama 3 tahun.■ Pola 1: Memenuhi semua kondisi berikut
Merangkum isi pola ini, periode kerja yang direncanakan adalah 1-3 tahun, dan bagian lainnya sama dengan persyaratan penentuan masa tinggal 5 tahun. Jika institusi afiliasi termasuk dalam Kategori 1 atau 2, relatif mudah untuk memenuhi persyaratan 3 tahun.
Gambaran situasinya adalah kondisi residensi yang baik sehingga tidak ada masalah untuk memberikan masa tinggal 5 tahun, namun karena periode kerja yang direncanakan dalam 3 tahun, maka diberikan masa tinggal 3 tahun.
■ Pola 2: Memenuhi semua kondisi berikut
Misalnya, situasi berikut termasuk dalam pola ini:
Contoh 1: Seseorang yang memiliki masa tinggal 5 tahun dengan Gijin-koku pindah kerja ke perusahaan yang terdaftar di bursa (Kategori 1) namun lupa melaporkan perubahan institusi afiliasi.
Contoh 2: Seseorang yang memiliki masa tinggal 5 tahun dengan Gijin-koku pindah rumah namun melewati batas waktu pelaporan perubahan alamat tempat tinggal.
Gambaran situasinya adalah seseorang yang memiliki masa tinggal 5 tahun namun mengabaikan pemenuhan kewajiban, sehingga diturunkan menjadi 3 tahun.
■ Pola 3: Yang tidak termasuk dalam masa tinggal 5 tahun, 1 tahun, maupun 3 bulan
Jika tidak memenuhi kondisi masa tinggal 5 tahun, 1 tahun, maupun 3 bulan, maka akan ditetapkan masa tinggal 3 tahun. Pola ini sangat penting. Meskipun setiap kali hanya bisa memperoleh masa tinggal 1 tahun, secara teori, dengan mempersiapkan agar tidak memenuhi kondisi masa tinggal 1 tahun dan 3 bulan yang akan dijelaskan selanjutnya, dapat meningkatkan kemungkinan memperoleh masa tinggal 3 tahun atau lebih.
Kondisi Masa Tinggal Selama 1 Tahun
Masa tinggal 1 tahun ditentukan jika memenuhi salah satu dari 4 pola berikut.■ Pola 1: Yang memenuhi kondisi berikut
Institusi afiliasi yang termasuk dalam Kategori 4 adalah organisasi atau individu yang tidak menyerahkan tabel ringkasan dokumen hukum wajib seperti slip pemotongan pajak penghasilan gaji tahun sebelumnya.
■ Pola 2: Yang memenuhi kedua persyaratan berikut
Perlu diperhatikan bahwa mengabaikan pemenuhan kewajiban akan menyulitkan untuk memperoleh masa tinggal 3 tahun.
■ Pola 3: Yang memenuhi kondisi berikut
Persyaratan ini sangat penting. Jika setiap kali hanya diberikan masa tinggal 1 tahun dan penyebabnya tidak diketahui, kemungkinan besar termasuk dalam pola ini. Jika dapat membuat petugas pemeriksa menilai bahwa “tidak perlu mengonfirmasi situasi residensi sekali dalam setahun”, kemungkinan memperoleh masa tinggal 3 tahun akan meningkat. Saat mengajukan permohonan pembaruan izin masa tinggal, usahakan untuk secara aktif mempromosikan posisi dalam pekerjaan dan rekam jejak aktivitas.
■ Pola 4: Yang memenuhi kondisi berikut
Jika periode kerja yang direncanakan adalah 1 tahun atau kurang, pada prinsipnya akan ditetapkan masa tinggal 1 tahun. Perlu diketahui bahwa meskipun dalam kontrak kerja berjangka waktu dengan sisa periode kontrak 1 tahun atau kurang, jika berdasarkan rekam jejak masa lalu diperkirakan kontrak akan diperpanjang, dalam beberapa kasus dapat dinilai tidak termasuk dalam pola ini.
Kondisi Masa Tinggal Selama 3 Bulan
Kondisi yang diberikan masa tinggal 3 bulan hanya ada satu.Jika izin diberikan dengan kontrak kerja yang melebihi 3 bulan, pasti akan ditetapkan periode 1 tahun atau lebih, sehingga persyaratan ini tidak perlu terlalu dikhawatirkan.
Hal-hal yang Perlu Diketahui untuk Memperoleh Masa Tinggal Selama 3 Tahun

Yang Diperlukan untuk Memperoleh Masa Tinggal 3 Tahun dengan Kategori 2 atau Lebih
Dalam kasus Kategori 2 atau lebih, jika kewajiban pelaporan dan sebagainya dipenuhi dengan baik, relatif mudah untuk memperoleh masa tinggal selama 3 tahun. Jika termasuk dalam kategori ini, dengan memperkuat detail isi pekerjaan, alasan perekrutan, kebutuhan masa tinggal yang panjang, dan sebagainya melalui dokumen tambahan, ada kemungkinan besar akan diberikan masa tinggal selama 5 tahun.Yang Diperlukan untuk Memperoleh Masa Tinggal 3 Tahun dengan Kategori 3
Untuk memperoleh masa tinggal 3 tahun dengan Kategori 3, perlu memenuhi 5 persyaratan berikut.Meskipun pembuktian yang keempat sulit dilakukan, silakan pertimbangkan strategi termasuk “cara meningkatkan kategori perusahaan tempat bekerja” yang akan dijelaskan selanjutnya.
Faktor Lain yang Mempengaruhi Penentuan Masa Tinggal
Selain itu, ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi penentuan masa tinggal, berikut ini akan diperkenalkan:Cara Meningkatkan Kategori Perusahaan Tempat Bekerja

Cara Meningkatkan ke Kategori 1
Jika institusi afiliasi diakui sebagai salah satu dari “perusahaan yang memenuhi kondisi tertentu”, maka dalam pemeriksaan Gijin-koku juga akan diperlakukan sebagai institusi Kategori 1, sehingga menjadi lebih mudah untuk memperoleh masa tinggal yang panjang. Meskipun ada yang membatasi jenis industri atau sulit mendapat pengakuan jika skala usaha tidak besar, “Badan Hukum Unggul Manajemen Kesehatan” dan sejenisnya relatif mudah mendapat pengakuan bahkan untuk perusahaan kecil dan menengah.■ Cara menjadi perusahaan yang memenuhi kondisi tertentu
Jika perusahaan tempat bekerja sudah memenuhi salah satu kriteria di atas, dengan menyerahkan salinan dokumen bukti seperti sertifikat pengakuan, akan diperlakukan sebagai perusahaan Kategori 1.
Referensi: Badan Manajemen Imigrasi dan Residensi | Tentang Perusahaan yang Memenuhi Kondisi Tertentu
(URL: https://www.moj.go.jp/isa/content/930004712.pdf)
Cara Meningkatkan dari Kategori 3 ke Kategori 2
Institusi afiliasi yang termasuk dalam Kategori 3 dapat beralih ke Kategori 2 dengan cara memperoleh “Sertifikat Perwakilan Aplikasi” terlebih dahulu, kemudian mengajukan permohonan penggunaan sistem online aplikasi residensi melalui pos atau loket, dan mendapat persetujuan perwakilan aplikasi online.“Sertifikat Perwakilan Aplikasi” adalah sertifikat kualifikasi perwakilan yang diperoleh oleh staf institusi afiliasi dan lainnya setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Manajemen Imigrasi dan Residensi Daerah terlebih dahulu, untuk membebaskan “prinsip kehadiran langsung” di mana warga negara asing (atau wakilnya) harus datang sendiri ke Kantor Manajemen Imigrasi dan Residensi Daerah untuk melakukan prosedur dalam berbagai prosedur terkait status residensi warga negara asing. Ketika staf institusi afiliasi memperoleh sertifikat perwakilan aplikasi, perlu memenuhi 2 persyaratan berikut:
Perlu diketahui bahwa meskipun beralih ke Kategori 2 dengan metode ini, pada saat mengajukan aplikasi tetap diperlukan penyerahan “dokumen yang membuktikan termasuk dalam Kategori 3”.
Referensi: Badan Manajemen Imigrasi dan Residensi | Tentang Sistem Perwakilan Aplikasi
(URL: https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/nyuukokukanri07_00262.html)
Referensi: Badan Manajemen Imigrasi dan Residensi | Prosedur Persetujuan sebagai Perwakilan Aplikasi
(URL: https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/nyuukokukanri07_00248.html)
Referensi: Badan Manajemen Imigrasi dan Residensi | Prosedur Online Aplikasi Residensi
(URL: https://www.moj.go.jp/isa/applications/online/onlineshinsei.html)
Memperkuat Dokumen Bukti Pemeriksaan

Selain itu, meskipun bekerja di perusahaan Kategori 2 atau lebih, dengan memperkuat dokumen bukti dapat meningkatkan kemungkinan ditetapkannya masa tinggal yang lebih panjang.
Mencantumkan Detail Isi Aktivitas secara Rinci
Dalam formulir aplikasi Gijin-koku terdapat item “detail isi aktivitas” yang menjelaskan isi pekerjaan, namun ruang pengisian dalam formulir aplikasi hanya tersedia 2 baris. Petugas pemeriksaan imigrasi juga dengan kalimat pendek saja tidak dapat mengetahui apakah isi pekerjaan benar-benar sesuai dengan aktivitas status residensi Gijin-koku, sehingga cenderung memutuskan “kali ini berikan masa 1 tahun dan lihat perkembangannya”. Untuk memperkuat bagian ini, tuliskan dalam formulir aplikasi “lihat lampiran surat alasan perekrutan” atau “lihat lampiran dokumen penjelasan detail isi aktivitas” dan sebagainya, kemudian serahkan dokumen tambahan yang mencantumkan isi pekerjaan secara spesifik.Catatan: Nama dokumen tambahan dapat ditentukan secara bebas.
Perlu diketahui bahwa dokumen yang menjelaskan detail isi pekerjaan pada prinsipnya harus dibuat oleh staf perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing Gijin-koku. Detail isi aktivitas adalah item pencantuman dalam formulir aplikasi “untuk dibuat institusi afiliasi”, dan isinya ditentukan berdasarkan kehendak pihak institusi afiliasi, oleh karena itu dokumen tambahan juga harus dibuat oleh institusi afiliasi sesuai prinsip.
Untuk isi pencantuman, jelaskan jadwal harian dan detail pekerjaan yang dilakukan sekitar 1 lembar A4, sekonkret mungkin. Jika isi pekerjaan berubah tergantung waktu, cantumkan juga jadwal tahunan. Setelah menjelaskan isi pekerjaan secara detail, jika dapat membuat petugas pemeriksaan imigrasi berpikir “pasti sesuai dengan aktivitas Gijin-koku”, kemungkinan untuk dinilai “tidak perlu mengonfirmasi situasi residensi sekali dalam setahun” akan meningkat.
Perlu diketahui bahwa jika ditetapkan periode pelatihan praktis, jelaskan juga detail isi pelatihan. Jika selama periode pelatihan terlibat dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan Gijin-koku, pada prinsipnya hanya akan diberikan masa tinggal 1 tahun, namun jangan sampai menyembunyikan fakta demi memperoleh masa tinggal yang panjang.
Menjelaskan Kebutuhan Masa Tinggal Selama 3 Tahun
Jelaskan manfaat yang diperoleh perusahaan dengan memberikan masa tinggal yang panjang kepada warga negara asing tersebut. Misalnya, “kebutuhan untuk menempatkan warga negara asing tersebut pada posisi yang lebih bertanggung jawab” atau “alasan mengapa warga negara asing tersebut diperlukan dalam pelaksanaan strategi manajemen jangka panjang” dan sebagainya, jika dapat memberikan penjelasan yang masuk akal, kemungkinan memperoleh masa tinggal 3 tahun akan meningkat.Judul dokumen pelengkap yang dibuat dapat ditentukan secara bebas seperti “Surat Alasan Aplikasi”, “Surat Alasan Perekrutan”, dan sebagainya. Tidak ada masalah jika dicantumkan dalam dokumen yang menjelaskan detail isi aktivitas.
Mempromosikan Rekam Jejak Aktivitas Pihak Institusi Afiliasi
Dalam peraturan internal “Pedoman Pemeriksaan Imigrasi dan Residensi” yang digunakan oleh petugas pemeriksaan imigrasi saat pemeriksaan status residensi, telah dinyatakan dengan jelas bahwa tidak hanya pemohon tetapi juga rekam jejak aktivitas pihak institusi afiliasi menjadi pertimbangan dalam penentuan masa tinggal. Mari secara aktif promosikan hal-hal seperti “rekam jejak perekrutan warga negara asing” institusi afiliasi, “rekam jejak manajemen bidang pekerjaan yang dilakukan warga negara asing Gijin-koku”, dan “pemahaman terhadap sistem manajemen imigrasi dan residensi”.Kesimpulan
Dalam artikel ini, telah diperkenalkan metode untuk meningkatkan kemungkinan memperoleh masa tinggal yang panjang saat mengajukan aplikasi status residensi Gijin-koku. Sebagai urutan, sebaiknya pertama-tama periksa apakah ada cara untuk meningkatkan kategori institusi afiliasi, kemudian pertimbangkan penguatan dokumen bukti seperti “detail isi aktivitas”, “kebutuhan masa tinggal yang panjang”, “penjelasan rekam jejak aktivitas institusi afiliasi”, dan sebagainya. Pemeriksaan status residensi, jika “pemohon (warga negara asing yang bersangkutan)” dan “institusi afiliasi” keduanya memiliki kesadaran untuk bekerja sama dalam mengajukan aplikasi, kemungkinan mendapatkan hasil yang baik akan meningkat.Artikel ini adalah terjemahan dari versi asli dalam bahasa Jepang.