【28 Jam per Minggu】Penjelasan Aturan Hukum Terkait Batas Waktu dan Pelaporan saat Mempekerjakan Mahasiswa Asing sebagai Pekerja Paruh Waktu

  • URLをコピーしました!

Ditinjau oleh: Yuki Ando, Spesialis Hukum Imigrasi Bersertifikat (Gyoseishoshi)
Artikel ini adalah terjemahan dari versi asli dalam bahasa Jepang.

Belakangan ini, semakin sering terlihat mahasiswa asing yang bekerja paruh waktu di minimarket atau restoran di kota-kota Jepang.
Berbeda dengan izin tinggal untuk bekerja penuh waktu, mahasiswa asing memiliki batasan jam kerja, namun mereka diizinkan melakukan berbagai jenis pekerjaan dan pihak pemberi kerja tidak perlu mengurus permohonan status tinggal, sehingga tingkat kesulitan dalam mempekerjakan mereka relatif rendah.

Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan secara rinci mengenai aturan dan prosedur hukum imigrasi yang harus diperhatikan saat mempekerjakan mahasiswa asing sebagai pekerja paruh waktu, sehingga bahkan bagi pemberi kerja yang pertama kali mempekerjakan mahasiswa asing pun dapat memahami alurnya dengan baik.
Table of Contents

Apa Itu Status Izin Tinggal “Pelajar”?

Status izin tinggal “Pelajar” adalah izin tinggal yang diberikan kepada warga negara asing yang melakukan kegiatan belajar di lembaga pendidikan di Jepang, seperti universitas, sekolah kejuruan, atau sekolah bahasa Jepang.
Secara prinsip, pemegang status ini tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan kerja. Namun, jika mereka mengajukan permohonan izin kegiatan di luar status kepada Biro Imigrasi dan permohonan tersebut disetujui, mereka dapat bekerja paruh waktu.

Untuk penjelasan lebih detail mengenai status izin tinggal, silakan lihat artikel berikut.

Perlu dicatat bahwa kegiatan seperti program pertukaran pelajar jangka pendek atau belajar budaya Jepang di luar institusi pendidikan formal juga dapat dianggap sebagai bentuk belajar dalam arti luas. Namun, bagi warga negara asing yang datang ke Jepang untuk tujuan tersebut, status izin tinggal yang diberikan adalah “Kunjungan Sementara” atau “Kegiatan Kebudayaan”, yang berbeda dengan status “Pelajar” berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Jepang.
Dalam artikel ini, istilah “mahasiswa asing” digunakan secara khusus untuk merujuk pada warga negara asing yang tinggal di Jepang dengan status izin tinggal “Pelajar”.

Pekerjaan Paruh Waktu bagi Mahasiswa Asing Memerlukan Izin Kegiatan di Luar Status

Izin kegiatan di luar status adalah izin yang diberikan kepada warga negara asing untuk melakukan pekerjaan di luar cakupan kegiatan yang diizinkan oleh status izin tinggal yang mereka miliki.
Status izin tinggal “Pelajar” hanya mengizinkan kegiatan belajar, namun dengan memperoleh izin kegiatan di luar status, mahasiswa asing dapat melakukan pekerjaan paruh waktu atau menjalankan usaha yang menghasilkan pendapatan selama masih berada dalam batasan yang diizinkan.

Persyaratan utama bagi mahasiswa asing untuk mendapatkan izin kegiatan di luar status adalah sebagai berikut:

Persyaratan dasar untuk Izin Kegiatan di Luar Status (bagi Mahasiswa Asing)
  • Tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan belajar
  • Secara aktif sedang menjalani kegiatan belajar
  • Kegiatan tidak melanggar hukum, baik pidana maupun perdata
  • Kegiatan tidak termasuk dalam kategori usaha hiburan malam dan sejenisnya
  • Tidak sedang menerima surat perintah penahanan atau pemberitahuan untuk didengar pendapatnya
  • Tidak memiliki catatan perilaku buruk


  • Persyaratan pertama menunjukkan bahwa izin hanya diberikan jika kegiatan tersebut tidak mengganggu studi. Misalnya, bekerja penuh waktu tidak diperbolehkan karena kegiatan utama di Jepang bukan lagi belajar.

    Persyaratan kedua menyatakan bahwa jika pemohon tidak lagi bersekolah atau telah keluar dari institusi pendidikan, meskipun masa izin tinggal sebagai pelajar masih berlaku, izin kegiatan di luar status tidak akan diberikan. Terkait kerja paruh waktu setelah lulus, hal ini hanya diperbolehkan apabila mahasiswa masih secara resmi terdaftar dalam sistem akademik selama periode tertentu setelah kelulusan, sesuai dengan peraturan sekolah.

    Persyaratan keempat menyangkut larangan untuk bekerja di industri hiburan malam, termasuk namun tidak terbatas pada: kabaret atau bar dengan layanan pendamping, kedai kopi atau bar dengan pencahayaan di bawah 10 lux, tempat permainan seperti mahjong atau pachinko, klub malam yang menyajikan minuman beralkohol, siaran konten dewasa melalui internet, layanan perjodohan, dan industri hiburan seksual khusus.
    Bahkan jika mahasiswa tidak langsung terlibat dalam kegiatan layanan tersebut, mereka tetap tidak diizinkan bekerja di industri ini dengan izin kegiatan di luar status.

    Izin Umum (Kouhatsu Kyoka)

    Izin umum adalah skema izin yang memungkinkan mahasiswa asing melakukan pekerjaan paruh waktu untuk membantu membiayai biaya kuliah dan biaya hidup selama masa studi mereka di Jepang.
    Izin kegiatan di luar status yang diperoleh sebagian besar mahasiswa asing pada dasarnya termasuk dalam kategori izin umum ini.

    Mahasiswa yang memiliki izin ini diizinkan bekerja maksimal 28 jam per minggu, dan selama libur panjang institusi pendidikan, diperbolehkan bekerja hingga 8 jam per hari. Masa berlaku izin umum ini adalah hingga akhir masa berlaku status izin tinggal “Pelajar”.

    Namun, dalam kerangka izin umum, tidak diperbolehkan bekerja berdasarkan kontrak yang sulit diukur dengan satuan waktu.
    Contohnya, jika sistem pembayaran berbasis hasil (seperti komisi atau kontrak borongan) dan jam kerja tidak dapat dibuktikan secara objektif, maka diperlukan untuk mengajukan izin individual.

    Izin Individual

    Izin individual adalah sistem yang memungkinkan dilakukannya pemeriksaan secara khusus terhadap kegiatan di luar cakupan izin umum, dan menetapkan ruang lingkup izin secara individual.
    Untuk memperoleh izin ini, mahasiswa asing harus memenuhi persyaratan dasar izin kegiatan di luar status, serta isi permohonan harus memenuhi salah satu dari kondisi berikut:

  • Mahasiswa asing yang terdaftar di universitas (tidak termasuk perguruan tinggi junior) dan dijadwalkan menyelesaikan masa studi pada akhir tahun akademik, serta telah memperoleh hampir seluruh kredit yang diperlukan untuk kelulusan, dan kegiatan tersebut bertujuan sebagai bagian dari pencarian kerja berupa pengalaman kerja di tempat usaha
  • Mahasiswa asing yang terdaftar di program pascasarjana dan dijadwalkan menyelesaikan masa studi pada akhir tahun akademik, serta kegiatan tersebut bertujuan sebagai bagian dari pencarian kerja berupa pengalaman kerja di tempat usaha
  • Isi kegiatan yang diajukan berupa pekerjaan sebagai guru bahasa, penerjemah, interpreter, guru les privat, atau pekerjaan lain yang memiliki keterkaitan erat dengan bidang studi utama pemohon (mahasiswa asing), atau merupakan jenis pekerjaan yang secara umum dilakukan oleh mahasiswa sebagai pekerjaan paruh waktu
  • Kegiatan persiapan yang ditujukan untuk mendirikan usaha di dalam wilayah Jepang
  • Pemahaman Mengenai Batasan 28 Jam Per Minggu untuk Pekerjaan Paruh Waktu

    Mahasiswa asing yang telah memperoleh izin umum untuk kegiatan di luar status hanya diperbolehkan bekerja paruh waktu selama maksimal 28 jam per minggu.
    Namun, penghitungan 28 jam ini harus selalu berada dalam batas tersebut terlepas dari hari apa minggu tersebut dimulai. Dengan kata lain, kapan pun satu minggu dihitung, total jam kerja tidak boleh melebihi 28 jam.

    Karena tidak diperbolehkan untuk bekerja lebih dari 28 jam per minggu meskipun minggu tersebut mencakup dua bulan berbeda, maka sangat penting bagi pihak pemberi kerja untuk menyusun jadwal kerja (shift) dengan perhatian ekstra saat mempekerjakan mahasiswa asing.

    Maksimal 40 Jam per Minggu Selama Libur Panjang

    Periode libur panjang merujuk pada masa yang ditetapkan dalam peraturan akademik institusi pendidikan sebagai libur musim panas, libur musim dingin, dan libur musim semi.
    Selama periode ini, mahasiswa diizinkan untuk bekerja hingga 8 jam per hari. Namun, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, mereka tidak boleh dipekerjakan melebihi 40 jam per minggu.

    Karakteristik Mahasiswa Asing yang Tinggal di Jepang

    Meskipun secara umum disebut sebagai mahasiswa asing, kemampuan bahasa Jepang, pengalaman kerja, dan pengetahuan keahlian masing-masing individu sangat bervariasi.

    Di antara warga negara asing yang tinggal di Jepang dengan status izin tinggal “Pelajar”, mayoritas merupakan mahasiswa yang menempuh pendidikan di sekolah bahasa Jepang, sekolah kejuruan, atau universitas.
    Berikut akan dijelaskan karakteristik masing-masing kategori tersebut.

    Mahasiswa Asing di Sekolah Bahasa Jepang

    Mahasiswa yang memiliki status izin tinggal “Pelajar” dan terdaftar di sekolah bahasa Jepang umumnya memiliki kemampuan bahasa Jepang setara JLPT N5, yang berarti mereka telah memiliki pemahaman dasar bahasa Jepang pada saat masuk ke Jepang.
    Masa belajar di sekolah bahasa Jepang pada umumnya maksimal 2 tahun, dan banyak siswa yang lulus dengan kemampuan setara N2 atau N3.

    Banyak dari mahasiswa sekolah bahasa mulai bekerja paruh waktu sekitar 2 hingga 3 bulan setelah kedatangan mereka di Jepang.
    Oleh karena itu, bagi perusahaan yang ingin mengatasi kekurangan tenaga kerja di tempat kerja yang tidak memerlukan kemampuan bahasa Jepang tinggi, disarankan untuk mempertimbangkan merekrut mahasiswa asing pada tahap ini.

    Namun demikian, bagi banyak siswa sekolah bahasa Jepang, tempat kerja paruh waktu juga merupakan tempat penting untuk belajar bahasa Jepang.
    Banyak dari mereka yang ingin bekerja di lingkungan kerja yang menyediakan banyak kesempatan untuk berkomunikasi dalam bahasa Jepang, demi meningkatkan kemampuan bahasa mereka.

    Mahasiswa Asing di Sekolah Kejuruan

    Sebagian besar mahasiswa asing di sekolah kejuruan telah menyelesaikan pendidikan mereka di sekolah bahasa Jepang, sehingga mereka umumnya memiliki pengalaman tinggal yang lebih lama di Jepang dan kemampuan bahasa Jepang yang lebih tinggi.

    Di sekolah kejuruan, pendidikan vokasional yang bersifat praktis diberikan, sehingga banyak mahasiswa yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus di bidang tertentu.

    Misalnya, mahasiswa asing yang terdaftar di sekolah kejuruan bidang kesejahteraan dapat bekerja paruh waktu di fasilitas perawatan lansia, atau mahasiswa di sekolah kejuruan bidang pariwisata dapat bekerja di hotel maupun agen perjalanan.
    Dalam kasus tersebut, mereka dapat memanfaatkan keahlian profesional dan kemampuan bahasa asing mereka secara efektif.

    Mahasiswa Asing di Universitas

    Mahasiswa asing yang terdaftar di universitas umumnya memiliki kemampuan bahasa Jepang setara JLPT N2 atau lebih tinggi pada saat masuk.
    Selain itu, banyak dari mereka yang telah memiliki pengalaman bekerja paruh waktu selama 1,5 hingga 2 tahun sambil bersekolah di sekolah bahasa Jepang sebelum masuk universitas.

    Mahasiswa asing yang lulus dari universitas dan ingin bekerja di Jepang biasanya mengajukan perubahan status izin tinggal menjadi “Teknologi, Pengetahuan Kemanusiaan, dan Bisnis Internasional”.
    Pada saat pengajuan tersebut, hubungan antara mata kuliah yang diambil dan jenis pekerjaan yang dilakukan umumnya dinilai dengan fleksibel.

    Oleh karena itu, banyak mahasiswa yang sejak masa kuliah sudah bekerja paruh waktu dalam bidang yang termasuk kategori “Teknologi, Pengetahuan Kemanusiaan, dan Bisnis Internasional”, seperti penerjemah, interpreter, pengajar bahasa, atau insinyur IT.

    Keuntungan Mempekerjakan Mahasiswa Asing

    Pekerjaan paruh waktu bagi mahasiswa asing memiliki sedikit batasan dalam jenis pekerjaan yang dapat mereka lakukan.
    Oleh karena itu, selama mematuhi batasan jam kerja yang ditentukan, perusahaan dapat dengan fleksibel menugaskan berbagai jenis pekerjaan kepada mereka.

    Berikut ini akan dijelaskan keuntungan utama dari mempekerjakan mahasiswa asing sebagai pekerja paruh waktu.

    Keuntungan 1. Dapat Melakukan Pekerjaan di Bidang yang Tidak Diatur dalam Undang-Undang Imigrasi

    Mahasiswa asing yang bekerja paruh waktu diperbolehkan melakukan berbagai jenis pekerjaan selama tidak melanggar hukum lain dan tidak termasuk dalam kategori industri hiburan malam dan sejenisnya.

    Oleh karena itu, mereka juga dapat bekerja di bidang yang tidak tercakup dalam kategori status izin tinggal untuk bekerja yang diatur dalam Undang-Undang Imigrasi.

    Pekerjaan di konbini (minimarket) adalah salah satu contoh paling umum dari pekerjaan yang tidak secara khusus diatur dalam Undang-Undang Imigrasi namun banyak dilakukan oleh mahasiswa asing.

    Selain itu, mereka juga dapat berperan sebagai staf layanan multibahasa di bidang ritel seperti toko-toko, sambil melakukan pekerjaan pelayanan pelanggan, terutama ketika ada pelanggan asing yang berbelanja.

    Keuntungan 2. Dapat Bekerja di Beberapa Bidang Secara Bersamaan

    Status izin tinggal untuk bekerja yang diatur dalam Undang-Undang Imigrasi umumnya hanya mengizinkan pekerjaan dalam bidang tertentu saja.

    Namun, izin umum untuk kegiatan di luar status yang diberikan kepada mahasiswa asing memungkinkan mereka untuk bekerja di beberapa bidang secara bersamaan.

    Misalnya, seorang warga negara asing dengan status izin tinggal “Teknologi, Pengetahuan Kemanusiaan, dan Bisnis Internasional” yang dipekerjakan sebagai staf resepsionis hotel tidak diperbolehkan melakukan tugas seperti merapikan tempat tidur atau membersihkan kamar.

    Namun, dalam kasus mahasiswa asing yang bekerja paruh waktu, mereka diperbolehkan melakukan berbagai jenis tugas seperti bekerja di resepsionis dan membantu membersihkan kamar ketika tidak sibuk.

    Keuntungan 3. Ada Kemungkinan untuk Langsung Melanjutkan ke Status Karyawan Tetap Setelah Lulus

    Sebagian besar warga negara asing yang datang ke Jepang untuk belajar berharap dapat bekerja di Jepang setelah lulus dari universitas atau sekolah kejuruan.

    Jika baik mahasiswa asing maupun perusahaan menginginkan kelanjutan hubungan kerja setelah kelulusan, maka selama mata kuliah yang dipelajari sesuai dengan jenis pekerjaan dan memenuhi syarat salah satu status izin tinggal kerja yang diatur dalam Undang-Undang Imigrasi, mahasiswa tersebut dapat mengubah status izin tinggal dan langsung bekerja sebagai karyawan.

    Selain itu, saat ini semakin banyak sekolah bahasa Jepang yang menyediakan kurikulum untuk mendukung peralihan ke status izin tinggal “Tokutei Ginou No.1” (Pekerja Berketerampilan Khusus).
    Dengan demikian, terdapat juga jalur di mana mahasiswa sekolah bahasa Jepang dapat dipekerjakan sebagai pekerja paruh waktu, lalu setelah lulus, status izin tinggalnya diubah ke Tokutei Ginou No.1 untuk memungkinkan kelanjutan hubungan kerja.

    Keuntungan 4. Mahasiswa Asing Cenderung Memiliki Kemampuan Bahasa Jepang yang Tinggi

    Mahasiswa asing yang bekerja paruh waktu dengan memperoleh izin kegiatan di luar status umumnya berasal dari tiga kategori utama: universitas (termasuk pascasarjana), sekolah kejuruan, dan sekolah bahasa Jepang.

    Kecuali bagi mereka yang baru saja datang ke Jepang dan masih dalam tahap awal belajar di sekolah bahasa Jepang, kemampuan bahasa Jepang mahasiswa asing cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan warga asing yang tinggal di Jepang dengan status izin tinggal lainnya.

    Yang menjadi ciri khas dari mahasiswa asing adalah bahwa mereka tidak hanya memiliki kemampuan percakapan dalam bahasa Jepang, tetapi juga memiliki kemampuan membaca dan menulis yang seimbang.

    Hal-hal yang Perlu Dilakukan Sebelum dan Sesudah Mempekerjakan Mahasiswa Asing sebagai Pekerja Paruh Waktu

    Untuk mempekerjakan mahasiswa asing sebagai pekerja paruh waktu, diperlukan pemahaman tentang beberapa aturan yang berbeda dari ketentuan perekrutan pekerja warga negara Jepang.

    Jika aturan-aturan ini tidak dipatuhi dengan baik dalam proses rekrutmen, terdapat risiko pelanggaran terhadap Undang-Undang Imigrasi maupun Undang-Undang Ketenagakerjaan.
    Oleh karena itu, kehati-hatian sangat diperlukan dalam setiap tahapan perekrutan.

    Pastikan untuk Memeriksa Kartu Izin Tinggal dan Kartu Mahasiswa

    Agar mahasiswa asing dapat bekerja paruh waktu, mereka wajib memiliki izin kegiatan di luar status.
    Pada saat wawancara kerja, pastikan untuk selalu memeriksa kartu izin tinggal (zairyuu card).
    Jika mahasiswa yang hadir untuk wawancara telah mendapatkan izin umum kegiatan di luar status, pada bagian belakang kartu izin tinggal akan tertera keterangan seperti “Diizinkan: Prinsipnya maksimal 28 jam per minggu, kecuali pekerjaan di industri hiburan malam”.

    Selain itu, berikut ini adalah poin-poin utama yang juga harus dipastikan saat wawancara:
  • Apakah kartu izin tinggal tersebut asli
  • Apakah foto di kartu izin tinggal sesuai dengan orang yang melamar (bagian depan)
  • Apakah status izin tinggal tertulis sebagai “Pelajar” (bagian depan)
  • Apakah masa berlaku izin tinggal belum lewat (bagian depan)
  • Apakah sudah memperoleh izin kegiatan di luar status (bagian belakang)
  • Terdaftar di sekolah mana (kartu mahasiswa)
  • Sampai kapan masa terdaftar di sekolah tersebut (kartu mahasiswa)
  • Apakah ada ketidaksesuaian antara informasi pada kartu izin tinggal dan kartu mahasiswa
  • Pelaporan Status Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing

    Jika mempekerjakan mahasiswa asing sebagai pekerja paruh waktu, maka pemberi kerja wajib melaporkan status ketenagakerjaan tenaga kerja asing ke kantor Hello Work baik pada saat mulai bekerja maupun ketika berhenti bekerja.

    Bagi mahasiswa asing yang menjadi peserta asuransi ketenagakerjaan, laporan dianggap telah dilakukan apabila Surat Permohonan Kepesertaan Asuransi Ketenagakerjaan diajukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah mulai bekerja.

    Sementara itu, untuk pekerja asing yang tidak menjadi peserta asuransi ketenagakerjaan, pemberi kerja wajib mengajukan Formulir Laporan Status Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing ke Hello Work paling lambat akhir bulan berikutnya setelah tanggal mulai bekerja.

    Perhatian terhadap Pelanggaran Undang-Undang Imigrasi saat Mempekerjakan Mahasiswa Asing

    Izin umum kegiatan di luar status yang diperoleh mahasiswa asing pada dasarnya memperbolehkan mereka melakukan berbagai jenis pekerjaan, kecuali di bidang hiburan malam dan sejenisnya. Oleh karena itu, risiko dianggap melakukan pekerjaan ilegal karena jenis pekerjaan yang dilakukan sangatlah kecil.

    Namun, pelanggaran Undang-Undang Imigrasi tetap dapat terjadi jika melampaui batas waktu kerja 28 jam per minggu atau jika izin kegiatan di luar status tidak lagi berlaku.
    Berikut ini akan dijelaskan poin-poin penting yang harus diperhatikan serta langkah-langkah pencegahannya agar tidak terjadi pelanggaran hukum saat mempekerjakan mahasiswa asing.

    Pastikan dan Konfirmasi Apakah Mahasiswa Memiliki Pekerjaan Paruh Waktu Lain

    Batas waktu kerja mingguan berdasarkan izin umum kegiatan di luar status adalah 28 jam per minggu.
    Saat menyusun jadwal kerja (shift), tidak hanya penting untuk memastikan jumlah jam kerja tidak melebihi batas ini, tetapi juga perlu memperhatikan apakah mahasiswa tersebut memiliki pekerjaan paruh waktu di tempat lain.

    Selama total jam kerja tidak melebihi 28 jam per minggu, keputusan untuk mengambil lebih dari satu pekerjaan merupakan hak mahasiswa asing dan tidak dapat dilarang oleh pemberi kerja.

    Namun, dengan mengonfirmasi terlebih dahulu berapa jam kerja yang diharapkan oleh mahasiswa per minggu, serta menyusun jadwal sedemikian rupa agar memenuhi harapan tersebut, memungkinkan mahasiswa merasa tidak perlu mencari pekerjaan tambahan.
    Misalnya, jika di tempat kerja pertama mahasiswa berharap bekerja 25 jam per minggu namun hanya diberikan 15 jam, banyak mahasiswa yang akan mencari pekerjaan tambahan.
    Melalui komunikasi yang baik saat wawancara maupun setelah mulai bekerja, risiko ketidaksesuaian harapan kerja antara kedua belah pihak dapat dikurangi secara signifikan.

    Perlu diingat, jika batas 28 jam kerja per minggu dilanggar, mahasiswa asing berisiko ditolak saat memperpanjang izin tinggal. Dalam kasus yang serius, mereka dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin tinggal, deportasi, atau hukuman pidana karena pekerjaan ilegal.
    Bagi pemberi kerja, terdapat risiko terkena sanksi pidana karena membantu pekerjaan ilegal.

    Pelanggaran membantu pekerjaan ilegal tidak dapat dimaafkan, kecuali benar-benar tidak ada unsur kelalaian dari pihak pemberi kerja, sehingga meskipun pemberi kerja mengaku tidak tahu, hal itu tidak membebaskan dari sanksi.
    Oleh karena itu, saat mempekerjakan mahasiswa asing sebagai pekerja paruh waktu, penting untuk secara berkala mengonfirmasi langsung kepada mahasiswa terkait adanya pekerjaan lain, sehingga pemberi kerja tidak dianggap lalai bila terjadi pelanggaran jam kerja.

    Secara Berkala Memastikan Validitas Izin Kegiatan di Luar Status

    Mempekerjakan mahasiswa asing yang belum memperoleh izin kegiatan di luar status, atau yang masa berlakunya telah habis, dapat menimbulkan risiko pemberi kerja dikenai sanksi pidana atas membantu pekerjaan ilegal.

    Selain itu, meskipun masa berlaku izin kegiatan di luar status masih ada, jika mahasiswa tidak lagi aktif mengikuti pendidikan di sekolah tempat mereka terdaftar, maka izin tersebut bisa menjadi tidak berlaku. Oleh karena itu, saat mempekerjakan mahasiswa asing sebagai pekerja paruh waktu, pemberi kerja harus secara berkala memastikan bahwa mahasiswa yang bersangkutan benar-benar sedang aktif melakukan kegiatan belajar sesuai tujuan izin tinggalnya, dan juga memastikan izin kegiatan di luar status masih berlaku.

    Sebagai contoh, bila mahasiswa telah keluar dari sekolah atau masa terdaftar sebagai mahasiswa sudah berakhir setelah lulus, atau permohonan perpanjangan izin tinggalnya ditolak selama masih berstatus mahasiswa, maka mahasiswa tersebut tidak boleh lagi melanjutkan pekerjaan paruh waktunya.

    Secara khusus, jika mahasiswa keluar dari sekolah, izin tinggal yang sebelumnya diberikan tidak langsung dicabut, dan selama 3 bulan setelah kehilangan status mahasiswa, keberadaan di Jepang tidak dianggap ilegal. Namun, meski status izin tinggal “pelajar” masih aktif, izin kegiatan di luar status menjadi tidak berlaku pada periode tersebut.

    Apabila mahasiswa tetap dipekerjakan selama masa ini, maka hal tersebut akan dianggap sebagai pekerjaan ilegal dan dapat menjadi alasan pembatalan izin tinggal.
    Jika izin tinggal dibatalkan, mahasiswa dapat dikenai deportasi (pemulangan paksa), dan pemberi kerja dapat dikenai sanksi pidana karena membantu pekerjaan ilegal. Karena itu, penting untuk berhati-hati.

    Saat mempekerjakan mahasiswa asing sebagai pekerja paruh waktu, pemberi kerja harus memastikan bahwa kedua syarat berikut selalu dipenuhi:
  • Mahasiswa masih terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan di institusi pendidikan
  • Izin kegiatan di luar status masih berlaku

  • Oleh sebab itu, pada saat kenaikan tingkat, kelulusan, atau perpanjangan izin tinggal, pastikan untuk secara berkala memeriksa apakah terdapat perubahan status atau kondisi mahasiswa tersebut.

    Kesimpulan

    Pada artikel ini, telah dijelaskan secara rinci berbagai aturan dan karakteristik yang perlu diketahui ketika mempekerjakan mahasiswa asing sebagai pekerja paruh waktu.
    Proses perekrutan mahasiswa asing untuk pekerjaan paruh waktu relatif mudah dibandingkan dengan jenis pekerjaan bagi warga asing lainnya, karena kewajiban administratif bagi pemberi kerja—seperti pengurusan status izin tinggal—sangat minim. Oleh karena itu, solusi ini sangat direkomendasikan bagi perusahaan yang ingin mulai memanfaatkan tenaga kerja asing.

    Meskipun terdapat batasan jam kerja maksimal 28 jam per minggu, sehingga aturan awalnya mungkin terasa rumit, setelah terbiasa, Anda dapat mempekerjakan mahasiswa asing tanpa beban besar.
    Silakan coba manfaatkan peluang perekrutan mahasiswa asing, baik untuk mendukung kebutuhan multibahasa, maupun untuk memanfaatkan keahlian khusus sesuai kebutuhan perusahaan Anda.

    Artikel ini adalah terjemahan dari versi asli dalam bahasa Jepang.

    • URLをコピーしました!
    • URLをコピーしました!

    監修者

    安藤祐樹のアバター 安藤祐樹 申請取次行政書士

    きさらぎ行政書士事務所代表。20代の頃に海外で複数の国を転々としながら農業や観光業などに従事し、多くの外国人と交流する。その経験を通じて、帰国後は日本で生活する外国人の異国での挑戦をサポートしたいと思い、行政書士の道を選ぶ。現在は入管業務を専門分野として活動中。愛知県行政書士会所属(登録番号22200630号)

    Table of Contents