Artikel ini dibuat oleh Tim Redaksi NIPPON VISA & LIFE berdasarkan informasi dari lembaga publik seperti pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Aturan dan biaya dapat berbeda tergantung kota, distrik, atau desa (shikuchoson) tempat Anda tinggal.
Di Jepang, sepeda adalah “kendaraan” (satu golongan dengan mobil). Anda berjalan di sisi kiri jalan raya, mematuhi lampu lalu lintas dan rambu berhenti, serta menyalakan lampu pada malam hari. Sejak 1 April 2026, sistem “tilang biru” (sistem membayar denda) diterapkan untuk pelanggaran lalu lintas dengan sepeda oleh orang berusia 16 tahun ke atas.
Hal yang perlu diingat lebih dulu: Lima aturan penggunaan sepeda yang aman
Badan Kepolisian Nasional merangkum aturan dasar yang harus dipatuhi pengendara sepeda sebagai “Lima Aturan Penggunaan Sepeda yang Aman”.
- Pada prinsipnya di jalan raya, di sisi kiri. Trotoar adalah pengecualian, dan pejalan kaki diutamakan
- Di persimpangan, patuhi lampu lalu lintas dan rambu berhenti, lalu pastikan keadaan aman
- Nyalakan lampu pada malam hari
- Dilarang bersepeda setelah minum alkohol (jika sudah minum alkohol, jangan naik sepeda)
- Pakai helm
Tempat bersepeda: pada dasarnya di sisi kiri jalan raya
Bersepeda di sisi kiri jalan raya
- Pada prinsipnya, sepeda harus berjalan merapat ke sisi kiri jalan raya. Berjalan di sisi kanan (melawan arah) adalah pelanggaran.
- Jika ada jalur sepeda (jalan khusus sepeda), Anda bersepeda di jalur sepeda.
- Anda juga boleh bersepeda di bahu jalan di sisi kiri jalan (di jalan tanpa trotoar, bagian di luar garis putih). Namun, Anda tidak boleh mengganggu orang yang sedang berjalan.
Kapan boleh bersepeda di trotoar
Anda hanya boleh bersepeda di trotoar dalam keadaan seperti berikut.
| Kapan boleh bersepeda di trotoar | Contoh |
|---|---|
| Jika rambu atau marka menunjukkan bahwa sepeda boleh berjalan di trotoar | Trotoar dengan rambu “sepeda boleh melintas di trotoar” |
| Jika pengendara berusia di bawah 13 tahun, 70 tahun ke atas, atau memiliki disabilitas fisik sehingga sulit bersepeda di jalan raya | Anak-anak, lansia |
| Jika terpaksa demi keselamatan, melihat kondisi jalan raya dan lalu lintas | Jalan raya sedang dalam perbaikan, dll. |
Saat bersepeda di trotoar, patuhi hal-hal berikut.
- Bersepeda pelan di sisi yang dekat dengan jalan raya, dengan kecepatan yang memungkinkan Anda berhenti seketika
- Jika Anda mungkin mengganggu pejalan kaki, berhentilah (pejalan kaki diutamakan)
(Sumber: Badan Kepolisian Nasional “Sepeda Adalah Kendaraan, Sama seperti Mobil”, Badan Layanan Imigrasi (ISA) (出入国在留管理庁) “Buku Panduan Kehidupan dan Pekerjaan” Bab 9 Transportasi)
Cara melewati persimpangan
- Di persimpangan dengan lampu lalu lintas, jalanlah setelah lampu berubah hijau dan setelah memastikan keadaan aman.
- Di persimpangan dengan rambu “Berhenti” (止まれ), wajib berhenti dan pastikan keadaan aman.
- Saat belok kanan, jangan belok kanan di tengah persimpangan seperti mobil. Tetaplah merapat ke sisi kiri jalan, jalan lurus sampai ke seberang persimpangan, berhenti di sana, lalu ubah arah. Jika ada lampu lalu lintas, jalanlah setelah lampu di depan Anda berubah hijau.
- Saat belok kiri, pastikan keadaan di belakang aman, kurangi kecepatan secukupnya, dan beloklah tanpa mengganggu pejalan kaki yang sedang menyeberang.
- Jika di persimpangan atau di dekatnya ada jalur penyeberangan sepeda (marka untuk sepeda menyeberang), lewatlah di sana.
(Sumber: Badan Layanan Imigrasi “Buku Panduan Kehidupan dan Pekerjaan” Bab 9 Transportasi)
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan
| Hal yang tidak boleh dilakukan | Penjelasan |
|---|---|
| Bersepeda sambil memegang dan memakai ponsel pintar | Tidak boleh bersepeda sambil menelepon atau terus melihat layar |
| Bersepeda setelah minum alkohol | Bersepeda setelah minum alkohol juga dilarang |
| Berboncengan | Tidak boleh berboncengan dengan sepeda (pengecualian ada di bawah) |
| Berjalan berdampingan | Sepeda tidak boleh berjalan berjajar ke samping satu sama lain |
| Bersepeda sambil memegang payung | Dilarang di semua prefektur |
| Bersepeda dalam keadaan tidak bisa mendengar suara sekitar karena earphone, dll. | Dilarang di semua prefektur |
| Tidak menyalakan lampu di malam hari | Pada malam hari lampu wajib dinyalakan |
| Masuk ke jalan tol | Sepeda tidak boleh masuk ke jalan tol |
- Pengecualian berboncengan: Peraturan prefektur memperbolehkan, misalnya, wali berusia 16 tahun ke atas bersepeda dengan membonceng anak yang belum masuk sekolah dasar di kursi anak.
- Pengecualian earphone: Tidak dianggap pelanggaran jika earphone hanya dipakai di satu telinga, atau jika memakai earphone yang tidak menutup telinga dan Anda tetap bisa mendengar suara dan ucapan yang diperlukan untuk bersepeda dengan aman.
(Sumber: Badan Kepolisian Nasional “Buku Aturan Sepeda”, Badan Layanan Imigrasi “Buku Panduan Kehidupan dan Pekerjaan” Bab 9 Transportasi)
Pakailah helm
- Undang-undang menetapkan bahwa saat bersepeda, Anda harus berusaha memakai helm sepeda (kewajiban berupaya).
- Saat anak mengendarai sepeda, atau saat membonceng anak kecil di kursi anak, wali harus memakaikan helm kepada anak.
- Kencangkan tali dagu dengan kuat dan pakailah helm dengan benar.
(Sumber: Badan Kepolisian Nasional “Sepeda Adalah Kendaraan, Sama seperti Mobil”, Badan Layanan Imigrasi “Buku Panduan Kehidupan dan Pekerjaan” Bab 9 Transportasi)
Jika melanggar: tilang biru dan denda (sejak April 2026)
Sejak 1 April 2026, sistem “tilang biru” (sistem pemberitahuan pelanggaran lalu lintas) juga diterapkan untuk pelanggaran lalu lintas dengan sepeda.
- Sasarannya adalah orang berusia 16 tahun ke atas. Orang di bawah 16 tahun pada prinsipnya akan diberi bimbingan dan peringatan (teguran).
- Saat menemukan pelanggaran, polisi pada dasarnya memberikan bimbingan dan peringatan di tempat. Penindakan dilakukan untuk pelanggaran yang berat (sangat buruk) dan berbahaya yang dapat menyebabkan kecelakaan.
- Jika menerima tilang biru, Anda membayar denda. Jika denda dibayar, kasus tidak dilanjutkan ke proses pidana seperti pengadilan, dan Anda juga tidak akan memiliki catatan kriminal (catatan pernah menerima hukuman pidana).
- Denda dibayar di loket bank atau kantor pos dengan membawa “slip pembayaran” yang diberikan bersama tilang biru. Jika mengakui pelanggaran, pada prinsipnya Anda membayar dalam 7 hari sejak hari berikutnya setelah penindakan (pembayaran sementara).
- Jika tidak membayar dalam 7 hari, datanglah ke Pusat Pemberitahuan Pelanggaran Lalu Lintas pada tanggal yang tertulis di tilang biru, terima surat pemberitahuan dan slip pembayaran, lalu pada prinsipnya bayar dalam 10 hari sejak hari berikutnya setelah menerima pemberitahuan.
- Jika tetap tidak membayar denda, kasus akan dilanjutkan ke proses pidana.
Contoh denda
| Pelanggaran | Denda |
|---|---|
| Bersepeda sambil memegang dan memakai ponsel pintar (penggunaan ponsel, dll. memegang) | 12.000 yen |
| Masuk ke perlintasan kereta yang tertutup (masuk ke perlintasan saat alarm berbunyi, atau saat palang sudah turun atau sedang turun) | 7.000 yen |
| Menerobos lampu lalu lintas | 6.000 yen |
| Pelanggaran pembagian lajur (melawan arah, bersepeda di trotoar yang tidak diperbolehkan, dll.) | 6.000 yen |
| Mengganggu pejalan kaki yang menyeberang, dll. (mengganggu orang yang menyeberang di zebra cross, dll.) | 6.000 yen |
| Pelanggaran kewajiban berkendara dengan aman (bersepeda tanpa memegang setang, dll.) | 6.000 yen |
| Tidak berhenti di tempat yang ditentukan, dll. (tidak berhenti di rambu “Berhenti”) | 5.000 yen |
| Tanpa lampu (tidak menyalakan lampu di malam hari) | 5.000 yen |
| Rem sepeda tidak layak (bersepeda dengan rem yang tidak berfungsi) | 5.000 yen |
| Bersepeda sambil memegang payung, bersepeda dalam keadaan tidak bisa mendengar suara sekitar karena earphone | 5.000 yen |
| Berboncengan, berjalan berdampingan | 3.000 yen |
(Sumber: Badan Kepolisian Nasional Brosur “Penerapan Tilang Biru untuk Sepeda”, Badan Kepolisian Nasional “Pelanggaran Sepeda dan Besaran Denda”, Badan Kepolisian Nasional “Buku Aturan Sepeda”, Humas Pemerintah Online)
Pelanggaran berat dikenai hukuman pidana, bukan tilang biru
Pelanggaran berat seperti bersepeda setelah minum alkohol atau menyebabkan kecelakaan saat memakai ponsel pintar tidak dikenai tilang biru, tetapi menjadi sasaran proses pidana (tilang merah, dll.).
| Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|
| Bersepeda dalam keadaan mabuk (bersepeda saat mabuk alkohol) | Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 1.000.000 yen |
| Bersepeda dengan kadar alkohol (0,15 mg alkohol atau lebih per 1 liter napas) | Penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 500.000 yen |
| Menimbulkan bahaya lalu lintas, seperti menyebabkan kecelakaan saat memakai ponsel pintar | Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 300.000 yen |
(Sumber: Badan Layanan Imigrasi “Buku Panduan Kehidupan dan Pekerjaan” Bab 9 Transportasi)
Mengulangi pelanggaran berbahaya akan dikenai pelatihan
Jika Anda ditindak 2 kali atau lebih dalam 3 tahun karena pelanggaran berbahaya yang ditentukan, seperti menerobos lampu lalu lintas atau tidak berhenti, Anda dapat diperintahkan oleh Komisi Keamanan Publik Prefektur untuk mengikuti “Pelatihan Pengendara Sepeda”. Jika tidak mematuhi perintah tersebut, Anda dikenai denda paling banyak 50.000 yen.
(Sumber: Humas Pemerintah Online, Badan Kepolisian Nasional “Sepeda Adalah Kendaraan, Sama seperti Mobil”)
Hal yang harus dilakukan setelah memiliki sepeda
Lakukan registrasi antipencurian
Undang-undang menetapkan bahwa orang yang memakai sepeda wajib melakukan registrasi antipencurian (bōhan tōroku: registrasi agar pemilik sepeda dapat diketahui, misalnya saat sepeda dicuri) untuk sepeda tersebut.
- Registrasi antipencurian dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Komisi Keamanan Publik Prefektur. Untuk tempat pendaftaran dan biayanya, tanyakan di toko tempat Anda membeli sepeda, atau cari “防犯登録” (registrasi antipencurian) di situs web kepolisian prefektur tempat Anda tinggal.
Parkir di tempat yang ditentukan
- Parkirkan sepeda di tempat parkir sepeda (tempat untuk memarkir sepeda). Undang-undang menetapkan bahwa Anda harus berusaha tidak meninggalkan sepeda di tempat yang bukan tempat parkir sepeda.
- Sepeda yang ditinggalkan di depan stasiun dan tempat lain dapat disingkirkan (diangkut) dan disimpan oleh kota, distrik, atau desa berdasarkan peraturan daerah. Saat mengambilnya kembali, Anda mungkin harus membayar biaya pengangkutan dan penyimpanan.
- Tempat yang dilarang untuk parkir dan cara mengambil kembali sepeda yang diangkut berbeda di setiap kota, distrik, atau desa. Cari “放置自転車” (sepeda yang ditelantarkan) atau “駐輪場” (tempat parkir sepeda) di situs web kota, distrik, atau desa tempat Anda tinggal.
Periksa asuransi sepeda Anda
- Meskipun kecelakaan sepeda, jika Anda melukai orang lain, Anda bisa dituntut membayar ganti rugi (uang yang dibayarkan kepada pihak lain) dalam jumlah besar.
- Di banyak daerah, seperti Tokyo dan Osaka, Anda wajib ikut “asuransi tanggung jawab ganti rugi sepeda, dll.” untuk berjaga-jaga atas kerugian yang Anda timbulkan kepada orang lain dalam kecelakaan sepeda. Periksa aturan prefektur tempat Anda tinggal.
(Sumber: Badan Layanan Imigrasi “Buku Panduan Kehidupan dan Pekerjaan” Bab 9 Transportasi, Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata (国土交通省) “Promosi Kepesertaan Asuransi Tanggung Jawab Ganti Rugi Sepeda, dll.”)
Saat menghadapi kesulitan dan pertanyaan yang sering diajukan
Apakah sepeda listrik berbantuan (pedal assist) memerlukan SIM?
Sepeda listrik berbantuan yang memiliki tanda TS (tanda yang menunjukkan bahwa sepeda telah memperoleh sertifikasi tipe dari negara) diperlakukan sama dengan sepeda, dan tidak memerlukan SIM. Meskipun memiliki pedal, kendaraan yang bisa berjalan sendiri tanpa dikayuh, atau yang kekuatan bantuannya melebihi standar, termasuk “sepeda motor listrik berpedal” (moped). Untuk mengendarainya diperlukan SIM, dan juga diperlukan asuransi wajib tanggung jawab kendaraan (asuransi yang wajib dimiliki mobil dan sepeda motor) serta pelat nomor.
(Sumber: Badan Layanan Imigrasi “Buku Panduan Kehidupan dan Pekerjaan” Bab 9 Transportasi, Humas Pemerintah Online)
Bagaimana jika saya menyebabkan kecelakaan saat bersepeda?
- Segera hentikan sepeda dan pindah ke tempat yang aman dan tidak mengganggu lalu lintas lain.
- Jika ada orang yang terluka, panggil ambulans (nomor 119).
- Baik ada yang terluka maupun tidak, laporkan ke polisi (nomor 110). Jangan meninggalkan tempat kejadian sampai polisi datang.
- Meskipun merasa tidak terluka, belakangan bisa diketahui bahwa Anda mengalami luka berat. Segeralah periksakan diri ke dokter.
Untuk cara menelepon 119, bacalah Cara Memanggil Ambulans di Jepang | Cara Menelepon 119, Hal yang Perlu Disampaikan, dan Layanan Konsultasi Saat Ragu (#7119).
(Sumber: Badan Layanan Imigrasi “Buku Panduan Kehidupan dan Pekerjaan” Bab 9 Transportasi)
Saya memiliki SIM mobil. Apakah poin SIM saya akan dikurangi karena pelanggaran sepeda?
Pelanggaran saat bersepeda tidak memengaruhi poin SIM mobil Anda. Namun, jika Anda menyebabkan kecelakaan serius dengan sepeda seperti tabrak lari, atau melakukan pelanggaran yang sangat buruk dan berbahaya seperti bersepeda dengan kadar alkohol, SIM Anda dapat dibekukan.
(Sumber: Humas Pemerintah Online)
Informasi primer yang dirujuk dalam pembuatan artikel ini
- Badan Kepolisian Nasional “Sepeda Adalah Kendaraan, Sama seperti Mobil: Patuhi Aturan dan Bersepedalah dengan Aman”
- Badan Kepolisian Nasional Brosur “Penerapan Tilang Biru untuk Sepeda”
- Badan Kepolisian Nasional “Pelanggaran Sepeda dan Besaran Denda”
- Badan Kepolisian Nasional “Untuk Penggunaan Sepeda yang Aman dan Tenang (Buku Aturan Sepeda)”
- Humas Pemerintah Online “Mulai April 2026, ‘Tilang Biru’ Diterapkan untuk Pelanggaran Lalu Lintas Sepeda! Apa yang Berubah?”
- Badan Layanan Imigrasi “Buku Panduan Kehidupan dan Pekerjaan” Edisi ke-8 (Bab 9 Transportasi)
- Pencarian Peraturan Perundang-undangan e-Gov “Undang-Undang tentang Peningkatan Penggunaan Sepeda yang Aman dan Peningkatan Menyeluruh Langkah-Langkah Parkir Sepeda, dll.”
- Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata “Promosi Kepesertaan Asuransi Tanggung Jawab Ganti Rugi Sepeda, dll.”
Artikel ini adalah terjemahan dari versi asli dalam bahasa Jepang.

