Jika kartu izin tinggal (zairyu card; 在留カード) tidak ada di tangan Anda, Anda tidak dapat keluar dari Jepang dengan “izin masuk kembali khusus” (みなし再入国許可). Jika Anda akan pulang sementara, sebelum berangkat dapatkan izin masuk kembali (再入国許可) di loket Kantor Imigrasi Regional (地方出入国在留管理官署; selanjutnya “kantor imigrasi regional”) yang membawahi wilayah tempat Anda tinggal. Biayanya dibayar dengan meterai pendapatan (shūnyū inshi; 収入印紙) saat izin diberikan: 4.000 yen untuk izin satu kali dan 7.000 yen untuk izin berkali-kali.
Situasi yang sering terjadi adalah ketika pemeriksaan permohonan perpanjangan atau perubahan yang diajukan melalui pengajuan daring (online) telah selesai, dan Anda sedang menunggu kartu izin tinggal baru dikirim melalui pos. Artikel ini menjelaskan secara berurutan cara mendapatkan izin masuk kembali, serta alur dari sebelum berangkat hingga Anda kembali dan menerima kartu.
Informasi resmi diperiksa di halaman Badan Layanan Imigrasi (出入国在留管理庁; Badan Imigrasi) pada 19 Oktober 2026.
Bisakah keluar dari Jepang tanpa kartu izin tinggal? Izin masuk kembali khusus tidak dapat digunakan
Singkatnya, tanpa kartu izin tinggal Anda tetap bisa keluar dari Jepang, tetapi tidak bisa keluar dengan izin masuk kembali khusus.
Izin masuk kembali khusus adalah sistem yang membuat Anda tidak perlu mendapatkan izin masuk kembali jika Anda berangkat dengan paspor dan kartu izin tinggal yang masih berlaku, lalu kembali dalam 1 tahun sejak tanggal keberangkatan (atau sampai tanggal berakhirnya masa tinggal, jika tanggal itu lebih dulu). Badan Imigrasi menjelaskan bahwa undang-undang mewajibkan Anda membawa kartu izin tinggal yang masih berlaku untuk keluar dengan izin masuk kembali khusus.
Jika Anda keluar tanpa izin masuk kembali (termasuk izin masuk kembali khusus), status tinggal dan masa tinggal Anda akan hilang. Untuk datang lagi ke Jepang, Anda harus mendapatkan kembali visa (査証) atau Sertifikat Kelayakan (Certificate of Eligibility; 在留資格認定証明書; COE) dan mengulang prosedur pendaratan dari awal.
Situasi umum yang membuat kartu tidak ada di tangan adalah penerimaan kartu melalui pos pada pengajuan daring. Setelah email pemberitahuan selesai pemeriksaan tiba, Anda mengirim Letter Pack untuk balasan dan kartu izin tinggal asli yang sekarang (untuk Pekerja Berketerampilan Spesifik dan status tertentu lainnya, juga surat penetapan) ke Kantor Cabang Odaiba Kantor Imigrasi Regional Tokyo. Sejak itu sampai kartu baru tiba, Anda tidak memegang kartu. Selama masa ini, Anda dianjurkan membawa salinan kartu yang sekarang dan paspor. Alur penerimaan melalui pos dijelaskan secara rinci di Cara menentukan tanggal penerbitan kartu (tanggal izin) saat menerima kartu izin tinggal melalui pos.
Email pemberitahuan selesai pemeriksaan dari Badan Imigrasi menyebutkan bahwa jika Anda tiba-tiba perlu keluar dari Jepang saat kartu tidak ada di tangan, Anda harus mendapatkan izin masuk kembali di kantor imigrasi regional yang membawahi tempat tinggal Anda. Untuk prosedur jika kartu hilang, lihat Apa itu kartu izin tinggal?.
(Sumber: Badan Layanan Imigrasi “Pemberitahuan tentang selesainya pemeriksaan”, Badan Layanan Imigrasi “Prosedur izin tinggal daring: Pertanyaan yang sering diajukan” Q5-8, Q6-3, Q6-5, Badan Layanan Imigrasi “Izin masuk kembali khusus”, Badan Layanan Imigrasi “Izin masuk kembali”)
Alur keseluruhan sebelum dan sesudah keberangkatan
Jika kartu tidak ada di tangan, pulang sementara dilakukan dalam 4 langkah berikut. Nomor pada gambar sama dengan nomor pada judul-judul di bawah.

Sumber: Dibuat oleh tim redaksi (Badan Layanan Imigrasi “Permohonan izin masuk kembali” (https://www.moj.go.jp/isa/immigration/procedures/16-5.html), “Pemberitahuan tentang selesainya pemeriksaan” (https://www.moj.go.jp/isa/11_00108.html), “Prosedur izin tinggal daring: Pertanyaan yang sering diajukan” (https://www.moj.go.jp/isa/applications/online/online-QA.html))
Langkah 1 Persiapan sebelum berangkat: atur jadwal dan siapkan barang bawaan
Pertama, pastikan sampai kapan Anda harus kembali ke Jepang. Orang yang sedang mengajukan perpanjangan atau perubahan harus masuk kembali ke Jepang dan menerima izin paling lambat pada hari genap 2 bulan sejak tanggal berakhirnya masa tinggal. Jika lewat 2 bulan sejak tanggal berakhirnya masa tinggal tanpa menerima kartu izin tinggal, Anda tidak dapat lagi tinggal di Jepang. Susun jadwal dengan memperhitungkan juga jumlah hari dari kepulangan sampai menerima kartu.
Loket hanya menerima pada hari kerja. Jika Anda berangkat pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur, tentukan lebih dulu hari kerja sebelumnya untuk pergi ke loket.
Barang yang perlu dibawa adalah sebagai berikut:
- Formulir permohonan izin masuk kembali (dapat dicetak dari halaman Badan Imigrasi)
- Paspor
- Kartu izin tinggal (ditunjukkan)
- Formulir pembayaran biaya dan meterai pendapatan (dibayar saat izin diberikan)
Orang yang sedang dalam proses penerimaan kartu melalui pos dan sudah mengirim kartu asli tidak dapat menunjukkan kartunya. Halaman Badan Imigrasi tidak menyebutkan apa yang perlu dibawa dalam kasus ini. Siapkan salinan kartu, email pemberitahuan selesai pemeriksaan (yang menunjukkan nomor penerimaan permohonan), dan paspor, lalu sebelum pergi tanyakan ke kantor imigrasi regional untuk tempat tinggal Anda atau ke Pusat Informasi Umum Izin Tinggal Warga Asing (外国人在留総合インフォメーションセンター; 0570-013904).
Izin masuk kembali ada 2 jenis: “satu kali” dan “berkali-kali” (dapat digunakan berapa kali pun). Jika hanya pulang sekali, pilih satu kali; jika berencana keluar-masuk beberapa kali, pilih berkali-kali. Masa berlakunya paling lama 5 tahun, dalam batas masa tinggal Anda saat ini.
(Sumber: Badan Layanan Imigrasi “Permohonan izin masuk kembali”, Badan Layanan Imigrasi “Pemberitahuan tentang selesainya pemeriksaan”, Badan Layanan Imigrasi “Prosedur izin tinggal daring: Pertanyaan yang sering diajukan” Q4-18)
Langkah 2 Mengajukan izin masuk kembali di loket kantor imigrasi regional untuk tempat tinggal Anda
Ajukan sebelum berangkat, di loket kantor imigrasi regional yang membawahi tempat tinggal Anda. Pokok-pokoknya ada pada tabel berikut.
| Item | Isi |
|---|---|
| Tempat pengajuan | Kantor Imigrasi Regional yang membawahi tempat tinggal |
| Waktu pengajuan | Sebelum berangkat |
| Jam penerimaan | Hari kerja pukul 9:00–12:00 dan 13:00–16:00 (untuk prosedur tertentu, hari dan jamnya bisa sudah ditentukan) |
| Masa pemrosesan standar | Hari yang sama |
| Biaya | Dibayar dengan meterai pendapatan saat izin diberikan: satu kali 4.000 yen, berkali-kali 7.000 yen |
“Hari yang sama” adalah masa pemrosesan standar. Datanglah dengan waktu yang cukup longgar.
Jika Anda tidak dapat datang sendiri, pegawai perusahaan atau lembaga pendukung yang telah disetujui sebagai agen pengajuan, gyoseishoshi atau pengacara yang memiliki kualifikasi agen pengajuan, atau wakil sah menurut hukum dapat mengajukan atas nama Anda. Tentang agen pengajuan, lihat Cara mendapatkan Sertifikat Agen Pengajuan. Jika Anda berusia di bawah 16 tahun atau tidak dapat datang karena sakit dan sebagainya, kerabat atau orang yang tinggal bersama Anda juga dapat mengajukan. Sibuk bekerja, atau pergi bekerja maupun sekolah, tidak dianggap sebagai alasan tidak dapat datang sendiri.
Standar internal imigrasi (Pedoman Pemeriksaan Imigrasi dan Izin Tinggal; 入国・在留審査要領) menyebutkan bahwa jika ada keadaan yang mengharuskan berangkat mendadak dan tidak ada waktu untuk mengajukan di kantor yang membawahi, kantor di luar wilayah tersebut juga dapat menerima permohonan. Jika Anda mungkin termasuk dalam keadaan ini, konsultasikan dulu melalui telepon.
(Sumber: Badan Layanan Imigrasi “Permohonan izin masuk kembali”, Pedoman Pemeriksaan Imigrasi dan Izin Tinggal, Bagian 10 (dokumen yang dibuka melalui permintaan keterbukaan informasi))
Poin penting cara mengisi formulir permohonan izin masuk kembali
Pada halaman 1 formulir, kolom 8 sampai 13 berkaitan dengan rencana keberangkatan. Lihat A sampai D pada gambar.

Sumber: Badan Layanan Imigrasi “Formulir Permohonan Izin Masuk Kembali”
- A Nomor kartu izin tinggal (8): Tetap diisi walaupun kartu tidak ada di tangan. Pastikan nomornya dari salinan kartu.
- B Tujuan perjalanan dan negara tujuan (9, 10): Untuk pulang sementara, beri tanda pada pilihan yang sesuai, misalnya “mengunjungi kerabat”.
- C Rencana tanggal keberangkatan dan rencana tanggal masuk kembali (11, 12): Rencana tanggal masuk kembali harus berada dalam batas waktu yang sudah Anda pastikan di Langkah 1.
- D Satu kali atau berkali-kali (13): Beri tanda pada salah satunya saja.
Kolom 14 dan 15 (ada atau tidaknya tindakan karena kejahatan atau persidangan pidana) juga diisi sesuai kenyataan.
(Sumber: Badan Layanan Imigrasi “Formulir Permohonan Izin Masuk Kembali”)
Langkah 3 Berangkat dari bandara
Berangkatlah dengan paspor yang telah mendapat izin masuk kembali di Langkah 2.
Pedoman pemeriksaan menjelaskan bahwa orang yang keluar dengan izin masuk kembali tanpa membawa kartu izin tinggal yang masih berlaku bisa mengalami kesulitan membuktikan status tinggalnya di luar Jepang, dan menyebutkan bahwa orang tersebut akan diarahkan untuk menerima kartunya. Bawalah juga salinan kartu dan email pemberitahuan selesai pemeriksaan.
(Sumber: Pedoman Pemeriksaan Imigrasi dan Izin Tinggal, Bagian 6 (dokumen yang dibuka melalui permintaan keterbukaan informasi), Badan Layanan Imigrasi “Prosedur izin tinggal daring: Pertanyaan yang sering diajukan” Q5-8)
Langkah 4 Selama di luar negeri, masuk kembali, dan menerima kartu izin tinggal
Selama berada di luar negeri, pada prinsipnya Anda tidak dapat menerima kartu izin tinggal yang baru. Selain itu, selama Anda berada di luar negeri dengan izin masuk kembali, Anda juga tidak dapat melakukan pengajuan daring.
Anda tetap dapat keluar dari Jepang walaupun pengajuan daring masih dalam proses. Namun, Anda harus masuk kembali dan menerima izin atau keputusan lainnya paling lambat pada hari genap 2 bulan sejak tanggal berakhirnya masa tinggal. Menurut pedoman pemeriksaan, jika orang yang sedang mengajukan perpanjangan atau perubahan baru mendapatkan izin masuk kembali, masa berlakunya sampai hari genap 2 bulan sejak tanggal berakhirnya masa tinggal. Dijelaskan pula bahwa jika tidak kembali dalam jangka waktu itu, status tinggal Anda saat ini bisa hilang. Tentang masa setelah masa tinggal berakhir (masa khusus), lihat penjelasan di Kapan bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal?.
Setelah kembali ke Jepang, terima kartu izin tinggal yang baru. Jika menerima melalui pos, izin mulai berlaku saat kartu tiba. Halaman Badan Imigrasi tidak menyebutkan bagaimana penanganannya jika kartu dikirim saat Anda berada di luar negeri. Sebelum berangkat, konsultasikan dengan Kantor Cabang Odaiba atau kantor imigrasi regional.
(Sumber: Badan Layanan Imigrasi “Prosedur izin tinggal daring: Pertanyaan yang sering diajukan” Q4-17, Q4-18, Q6-3, Q6-8, Badan Layanan Imigrasi “Pemberitahuan tentang selesainya pemeriksaan”, Pedoman Pemeriksaan Imigrasi dan Izin Tinggal, Bagian 10 (dokumen yang dibuka melalui permintaan keterbukaan informasi))
Jika berencana pulang sementara, bersiaplah saat mengajukan permohonan
Jika pada saat mengajukan permohonan Anda sudah berencana pulang sementara, Anda dapat menghindari masa tanpa kartu dengan cara berikut.
- Pilih menerima kartu di loket: Penerimaan kartu izin tinggal dapat dipilih melalui pos atau di loket kantor imigrasi regional. Setelah mengajukan pun, cara penerimaan masih dapat diubah selama status pemrosesan adalah “Pengajuan selesai” atau “Sedang diperiksa”. Jika sudah menjadi “Sedang dikembalikan”, “Menunggu penerbitan”, atau “Selesai”, cara penerimaan tidak dapat diubah lagi.
- Ajukan juga izin masuk kembali bersamaan: Pada pengajuan daring, izin masuk kembali hanya dapat diajukan jika bersamaan dengan permohonan seperti perpanjangan atau perubahan. Dalam hal ini, penerimaan kartu melalui pos tidak dapat dipilih. Untuk pengajuan daring yang diterima mulai 1 Oktober 2026, jumlah yang dibayar, termasuk biaya transaksi 220 yen, adalah 3.720 yen untuk satu kali dan 6.720 yen untuk berkali-kali. Berbeda dengan 4.000 yen dan 7.000 yen di loket.
(Sumber: Badan Layanan Imigrasi “Prosedur izin tinggal daring: Pertanyaan yang sering diajukan” Q5-1, Q5-2, Q5-3, Badan Layanan Imigrasi “Permohonan izin masuk kembali”, Badan Layanan Imigrasi “Besaran biaya pada pengajuan daring”)
Pertanyaan yang sering diajukan
Q. Jika saya punya salinan kartu izin tinggal, bisakah saya keluar dengan izin masuk kembali khusus? A. Tidak bisa. Badan Imigrasi menjelaskan bahwa jika kartu tidak ada di tangan karena sedang dalam proses penerimaan melalui pos, Anda tidak dapat keluar dengan izin masuk kembali khusus.
Q. Saya berangkat hari Sabtu. Apakah masih sempat jika pergi ke imigrasi hari Jumat? A. Masa pemrosesan standar adalah “hari yang sama”, tetapi penerimaan hanya pada jam tertentu di hari kerja. Datanglah lebih awal dengan waktu yang longgar, dan tanyakan jam penerimaan ke kantor imigrasi regional untuk tempat tinggal Anda.
Q. Jika saya tidak dapat datang sendiri, bisakah orang dari perusahaan mengajukan atas nama saya? A. Pegawai perusahaan yang telah disetujui sebagai agen pengajuan dapat mengajukan. Keluarga hanya dapat mengajukan dalam kasus seperti di bawah 16 tahun atau sakit.
(Sumber: Badan Layanan Imigrasi “Pemberitahuan tentang selesainya pemeriksaan”, Badan Layanan Imigrasi “Permohonan izin masuk kembali”)
Ringkasan
- Jika kartu izin tinggal tidak ada di tangan, Anda tidak dapat keluar dengan izin masuk kembali khusus.
- Jika pulang sementara, dapatkan izin masuk kembali di loket kantor imigrasi regional untuk tempat tinggal Anda sebelum berangkat. Penerimaan pada hari kerja, masa pemrosesan standar adalah hari yang sama, dan biayanya satu kali 4.000 yen, berkali-kali 7.000 yen.
- Selama di luar negeri, pada prinsipnya Anda tidak dapat menerima kartu baru. Pastikan batas waktu untuk kembali, lalu terima kartu setelah pulang.
- Jika rencana sudah diketahui, Anda akan lebih tenang dengan memilih penerimaan kartu di loket saat mengajukan permohonan, atau mengajukan izin masuk kembali sekaligus.
Penanganannya bisa berbeda tergantung keadaan, misalnya masa tinggal hampir habis atau kartu hilang. Jika ragu, konsultasikan dengan kantor imigrasi regional atau ahli seperti gyoseishoshi yang menangani pengajuan sebagai agen.
Informasi Primer yang Dirujuk dalam Pembuatan Artikel
- Badan Layanan Imigrasi “Permohonan izin masuk kembali”
- Badan Layanan Imigrasi “Izin masuk kembali khusus”
- Badan Layanan Imigrasi “Izin masuk kembali”
- Badan Layanan Imigrasi “Pemberitahuan tentang selesainya pemeriksaan”
- Badan Layanan Imigrasi “Prosedur izin tinggal daring: Pertanyaan yang sering diajukan”
- Badan Layanan Imigrasi “Besaran biaya pada pengajuan daring”
- Badan Layanan Imigrasi “Formulir Permohonan Izin Masuk Kembali”
- Pedoman Pemeriksaan Imigrasi dan Izin Tinggal, Bagian 6 dan 10 (dokumen yang dibuka melalui permintaan keterbukaan informasi)
Artikel ini adalah terjemahan dari versi asli dalam bahasa Jepang.

