Apakah status tinggal Penduduk Tetap di Jepang bisa dicabut? Penjelasan alasan pencabutan: tunggakan pajak dan pensiun, tidak memenuhi kewajiban, dan tindak pidana
Mulai 1 April 2027, ditambahkan alasan yang memungkinkan pencabutan status tinggal Penduduk Tetap: tidak mematuhi kewajiban berdasarkan Undang-Undang Imigrasi, sengaja tidak membayar pajak atau iuran asuransi sosial, dan dijatuhi pidana penjara karena tindak pidana tertentu. Artikel ini merangkum contoh yang termasuk dan tidak termasuk menurut pedoman Badan Layanan Imigrasi (ditetapkan 1 Oktober 2026), perubahan ke Penduduk Jangka Panjang atau status lain atas kewenangan jabatan, dampak bagi keluarga, dan cara menghadapi tunggakan yang ada sekarang.